Pemkab Gunungkidul Pastikan Beri THR ke THL, Besarannya Bertambah!

Pemkab Gunungkidul Pastikan Beri THR ke THL, Besarannya Bertambah!

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 22 Mar 2024 17:00 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Gunungkidul -

Pemkab Gunungkidul bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab. Nominal THR juga dipastikan bertambah.

"Ada kepastian THL di lingkungan Pemkab dapat THR. Insyaallah jumlahnya malah ditambah," jelas Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (22/3/2024).

Adapun THR yang diberikan kepada THL sebelumnya sejumlah Rp 600 ribu. Untuk tahun ini Pemkab Gunungkidul akan menambah nominal THR sebesar Rp 200 ribu sehingga total yang akan didapatkan menjadi Rp 800 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun-tahun lalu kan 600 ribu. Sekarang 800 ribu," sebut Putro.

Nantinya, Putro menerangkan THR akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan sebelum Lebaran sebesar Rp 600 ribu. Kemudian Rp 200 ribu sisanya akan diberikan usai Lebaran.

ADVERTISEMENT

"(Pemberian THR secara bertahap dilakukan) Karena terkait dengan proses teknis," ungkapnya.

Hal itu dilakukan, jelas Putro, karena menunggu landasan hukum terkait penambahan nominal THR sebesar Rp 200 ribu. Meski begitu, Pemkab memastikan nominal THR ditambah.

"Karena harus mengubah Perbup (Peraturan Bupati), standarisasi dan sebagainya. Itu khusus yang Rp 200 ribu. Kebijakan dari Pak Bupati ada penambahan (nominal THR yang diberikan kepada THL di lingkungan Pemkab Gunungkidul)," paparnya.

Terkait tenggat waktu pemberian tambahan THR itu, Putro menerangkan tidak dibatasi. Pastinya, Rp 200 ribu akan diberikan usai regulasi hukumnya selesai diterbitkan.

"Kalau yang 600 itu bareng dengan ASN lah. Pas awal April kita segera bayarkan. Yang 200 itu diberikan setelah Perbupnya jadi, masuk ke APBD, kita bisa bayarkan," terangnya.

Putro menyebutkan jumlah THL di lingkungan Pemkab Gunungkidul ada sekitar 1.300 orang. "THL sekitar 1.300-an," sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan penambahan nominal THR untuk THL tersebut. "Injih mas. Ada (penambahan nominal THR)," ungkap Suhartanta singkat kepada detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (22/3).

Sementara itu, salah seorang THL di Diskominfo Gunungkidul, Wisnu Setiawan merasa senang dengan kabar penambahan nominal THR tersebut. Ia telah bekerja sebagai THL selama 10 tahun.

"Alhamdulillah kalau bisa dapat tambahan mas," jelasnya kepada detikJogja saat ditemui, Jumat (22/3).

ia menuturkan, di tahun sebelumnya dia mendapatkan THR sebesar Rp 600 ribu. THR biasanya diberikan H-10 Lebaran.

Meski tahun ini THL diberikan secara bertahap, Wawan tetap mensyukurinya. "Ya tetap alhamdulillah, bersyukur ada peningkatan (tambahan nominal THR)," pungkasnya.




(rih/ams)

Hide Ads