TikTok dan TikTok Shop disebut masih melakukan pelanggaran karena belum memisahkan antara medsos dengan e-commerce. Terkait hal itu, Kementerian Kominfo angkat bicara.
"Itu kita nanti coba cek lagi karena ada beberapa transaksi juga dilakukan lewat platform lokal," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Nezar menjelaskan, sejauh ini TikTok sudah mencoba mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya ada TikTok Shop yang berkolaborasi dengan platform lokal agar UMKM Indonesia bisa masuk dalam algoritma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal TikTok sudah mencoba comply ya dengan peraturan yang dikeluarkan Kominfo, kita juga melihat TikTok bergerak sesuai dengan komitmen yang sudah disampaikan untuk comply dengan peraturan-peraturan yang dibuat termasuk juga TikTok Shop," ucapnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo masih melakukan assesment terhadap kebijakan TikTok agar bisa mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Sejauh ini masih dalam assesment dan TikTok saya kira juga melaporkan kepada kita perkembangan-perkembangan yang mereka lakukan agar mereka sejalan dengan peraturan-peraturan yang dibuat," katanya.
Di sisi lain, Kominfo menyebut sejauh ini belum ada potensi untuk memblokir TikTok maupun TikTok Shop.
"Kalau nggak ada kesalahan ya kenapa harus diblokir kecuali melakukan kesalahan-kesalahan yang melanggar undang-undang yang ada di Republik Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, TikTok masih melanggar ketentuan. Sebab, belum ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.
"TikTok masih melanggar," kata Teten di sela acara BRI Microfinance Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (7/3), dilansir detikFinance.
Teten juga mengatakan, dalam aturannya juga tidak diatur mengenai masa transisi. Dia menegaskan terpenting adalah harus ada pemisahan antara TikTok dan TikTok Shop.
"Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel. Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped (Tokopedia) transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar," paparnya.
Secara ketentuan, Teten mengatakan, izinnya bisa dicabut. Namun demikian, dia mengatakan, demi kepentingan investasi ada baiknya agar TikTok diajak supaya mengikuti aturan di Indonesia.
"Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita," ujarnya.
Pihaknya juga mengantisipasi adanya permainan harga yang bisa memukul UMKM.
"Kedua, main harga kan, sudah diatur kan soal harga ini, jangan sampai memukul UMKM. Apalagi saya sudah menjajaki platform lain juga yang memproduksi barang sendiri. Padahal kan white label nggak bisa jualan," terangnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan