Dilansir detikJabar, Raffi Ahmad dituding menyalahi aturan. Sebab, proyek itu akan berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Sandiaga pun mengingatkan agar pariwisata yang dibangun berkelanjutan baik ekonomi maupun lingkungan. Sandiaga awalnya mencontohkan Desa Wisata Cisande yang berlokasi di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Desa wisata tersebut, kata dia, masuk ke dalam salah satu desa wisata terbaik se-Indonesia.
"Kami mendorong pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pastikan bahwa wisata itu berkualitas seperti di Cisande ini, dapat edukasinya dan juga kontribusi ekonomi terhadap ekonomi masyarakat setempat juga berkelanjutan," kata Sandiaga di Desa Wisata Cisande, Jumat (29/12/2023).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan di kawasan wisata. Salah satunya melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan wisata.
"Pastikan bahwa semua mengusung kelestarian alam dan juga keberlanjutan lingkungan. Itu yang selalu kami titipkan. Kami selalu berkoordinasi dengan para pimpinan daerah termasuk kepala dinas dan sebagainya," ujarnya.
Sandiaga menekankan akan melakukan pembinaan, saat ditanya soal teguran bagi suami Nagita Slavina itu. Sandiaga menyatakan, setiap rencana pembangunan wisata alam harus sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya pembinaan, ini akan kami dorong untuk bisa dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
![]() |
WALHI Soroti Beach Club Raffi Ahmad
Sebelumnya, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis WALHI pada Kamis (21/12).
WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.
"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.
Respons Raffi Ahmad
Terpisah, menanggapi sorotan dari WALHI, Raffi Ahmad tidak banyak berkomentar. Namun, menurut Raffi, proyek itu harus melihat progresnya.
"Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu," kata Raffi Ahmad ditemui di Studio Sepat, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/12/2023).
Raffi juga akan memeriksa kembali kabar itu. Terlebih ia baru mengetahui kabar itu dari awak media. Namun, Raffi menyebut jika beach club dan vila itu sudah jadi, ia akan memberi tahu kepada publik.
"Nanti kalau sudah mulai dikasih tahu. (300 vila) Insyaallah, namanya juga berusaha," pungkasnya.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa