Proyek Resort-Beach Club Raffi Ahmad Disorot WALHI, Ini Kata Pemda Gunungkidul

Proyek Resort-Beach Club Raffi Ahmad Disorot WALHI, Ini Kata Pemda Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 21 Des 2023 18:01 WIB
Raffi Ahmad akan bangun vila dan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta
Raffi Ahmad akan bangun vila dan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta (Foto: Instagram raffinagita1717)
Gunungkidul -

Rencana pembangunan resort dan beach club milik Artis Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul pun memberikan respons.

WALHI Jogja menilai pembangunan proyek Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Selain itu, Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, menyoroti persoalan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan itu juga belum ada amdalnya juga," terang Elki kepada detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sederet Sorotan WALHI

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut yang diterima detikJogja pada Kamis (21/12).

ADVERTISEMENT

WALHI berpendapat sebagian kawasan KBAK di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, itu termasuk zona perlindungan air tanah. Di wilayah Pantai Krakal itu, WALHI menyebutkan terdapat sungai dan mata air bawah tanah untuk cadangan air bagi warga sekitar.

"Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," jelasnya.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," sambung WALHI.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

"Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," tambahnya.

Dengan pertimbangan tersebut, WALHI merekomendasikan beberapa poin yang satu di antaranya ialah agar Pemda Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort. Berikut rekomendasinya:

1) Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort;
2) Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst;
3) Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi;
4) Mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.

Respons Pemda Gunungkidul

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo belum mau berkomentar soal kritik dari WALHI tersebut.

"Untuk konfirmasi awal, kami belum bisa komentar banyak karena saya harus melihat, mencermati dulu apa yang akan dilakukan. KBLI-nya seperti apa, kami masih belum masuk ke situ," jelas Harry kepada detikJogja melalui pesan suara, Kamis (21/12).

Namun, Harry membenarkan jika penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) melalui Permen ESDM.

"Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu itu sudah ditetapkan tahun 2014. Kemudian dalam PP 22 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja di lampiran 1 PP 22 2021 tersebut memang ada yang menyebutkan tentang jenis kawasan lindung. Salah satunya kawasan lindung adalah kawasan lindung kawasan karst atau bentang alam atau kawasan lindung geologi itu," terangnya.

Harry mengaku pihaknya belum menerima dokumen proyek resort dan beach club tersebut. Pihaknya masih akan mempelajari dokumen tersebut jika sudah diserahkan.

"Sampai sekarang kami belum menerima dokumen-dokumen kegiatan tersebut. Nanti kami lihat seperti apa ketentuan yang akan dilakukan. Nanti akan kami lakukan penapisannya, apakah kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kegiatan semacam apa kan belum ada, belum tahu," terangnya.

Resort dan Beach Club Milik Raffi Diyakini Bakal Jadi Magnet Gunungkidul

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, membenarkan jika Raffi Ahmad akan membangun wisata berupa villa dan beach club di kawasan Pantai Krakal.

"Rencananya itu mau membangun semacam resort villa, beach club sama villa. Kira-kira bangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara," kata Suhartanta, kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (19/12).

Dia pun optimistis resort dan beach club yang bakal dibangun Raffi Ahmad itu bakal menarik wisatawan berkunjung ke Gunungkidul. Pihaknya juga yakin objek wisata milik Raffi Ahmad itu bakal menambah pertumbuhan ekonomi di Gunungkidul.

"Menarik wisatawan, semakin banyak wisatawan yang datang ke Gunungkidul dan menjadi pilihan. Kemudian tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Agung Danarta, mengungkapkan, proses pembangunan wisata itu baru dalam tahap pelengkapan berkas. Pihaknya juga menyambut baik rencana pembangunan resort dan beach club itu.

"Itu baru melengkapi berkas, yang pasti kita menyambut baik," jelas Agung kepada detikJogja saat ditemui di kantornya Selasa (19/12).

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads