PPPK Adalah? Ini Pengertian, Gaji, Tunjangan dan Bedanya dengan PNS

PPPK Adalah? Ini Pengertian, Gaji, Tunjangan dan Bedanya dengan PNS

Anandio Januar - detikJogja
Sabtu, 23 Des 2023 13:38 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Jogja -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan hubungan perjanjian yang berlaku. Untuk mengetahui pengertian hingga perbedaannya PPPK dengan PNS, simak informasi berikut.

Dalam seleksi calon ASN dibuka juga peluang untuk mendaftar menjadi PPPK. Proses perekrutan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu terdapat juga aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Lantas, apa itu PPPK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK?

Pengertian PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK memiliki perbedaan dengan PNS dari segi definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi.

ADVERTISEMENT

Dapat dikatakan juga, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. Pada tahun 2023, berbagai posisi PPPK dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS, di antaranya di Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi DIY, dan masih banyak lagi.

Kontrak PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak akan didasari pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Sementara perpanjangan kontrak bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama adalah 5 tahun. Ketentuan lebih lanjut terkait hubungan kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Gaji PPPK

Gaji yang diperoleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Baik gaji dan tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Selain itu, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Mengutip laman resmi BKAD Kulon Progo dan BKD Sulawesi Tengah, berikut adalah perbedaan PPPK dengan PNS.

1. Status Kepegawaian

Status kepegawaian PPPK dan PNS diatur dalam UU No.5/2014. Dijelaskan bahwa PNS diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Berbeda dengan PPPK yang bukan pegawai tetap, tetapi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

2. Hak yang Diperoleh

PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama, tetapi memiliki hak yang berbeda. PPPK berhak mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK tidak mendapat jaminan dan jaminan hari tua karena hanya bekerja dalam masa waktu tertentu. Sedangkan PNS berhak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

3. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. Sedangkan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

4. Perbedaan Jenjang Karir

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, sementara manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturannya, dijelaskan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS dan memiliki jabatan berpotensi mendapat jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Berbeda dengan PPPK yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. PPPK tidak memiliki jenjang karir karena menjadi pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa yang telah ditentukan.

5. Perbedaan Masa Kerja

PNS mempunyai masa kerja hingga memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Berbeda dengan PPPK yang memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dan penilaian kinerja.

6. Proses seleksi

Calon PNS yang akan mengikuti seleksi memiliki syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK memiliki syarat minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK guru.

Selain itu, dalam seleksinya, CPNS akan melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi dan Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara PPPK akan melewati seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikianlah informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Anandio Januar Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads