Nekat Merokok di Kawasan Malioboro, Siap-siap Kena Kartu Kuning!

Nekat Merokok di Kawasan Malioboro, Siap-siap Kena Kartu Kuning!

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 18 Des 2023 19:45 WIB
Suasana kawasan Malioboro Jogja di hari pertama 2023, Minggu (1/1/2023).
Ilustrasi kawasan Malioboro Jogja. Foto: detikJogja
Jogja -

Sebagai upaya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Malioboro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menyiapkan sanksi-sanksi bagi pelanggar. Terlebih saat periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), Satpol PP Kota Jogja akan menggencarkan patroli.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan, pihaknya juga membentuk Posko Jogo Nataru di Kawasan Malioboro. Pihaknya juga akan menerjunkan 240 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim 734.

Disebutnya, 240 personel akan dibagi menjadi 2 sif, yakni pagi hingga sore, dan sore hingga malam. Masing-masing sif sebanyak 120 personel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama-sama mulai 24 Desember sampai 31 Desember melakukan giat patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg sampai 0 Kilometer," jelasnya saat ditemui wartawan, Senin (18/12/2023).

"Nanti kita lakukan pergerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara, satu tim ke utara nanti terbagi 60-60," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Octo menambahkan, pihaknya menyiapkan beberapa sanksi untuk pelanggaran Perda KTR. Jika menemukan wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, Satpol PP Kota Jogja bakal memberikan sanksi berupa teguran.

Sedangkan untuk peringatan tertulis diterapkan kepada jasa pariwisata yang ada di Malioboro seperti sopir andong, tukang parkir yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.

"Kalau untuk KTW di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan," ungkap Octo.

"Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 ancaman hukuman 1 bulan dan Rp 7,5 juta," imbuhnya.

Octo tak menampik jika masih banyaknya turis yang melanggar lantaran Malioboro ini pengunjungnya berganti-ganti. Tentunya, masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan ini.

"Yang kita lakukan penegakkan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong," bebernya.

Selain bertugas untuk menegur serta menyosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.

"Pengamen dan asongan kita lakukan operasi terus menerus baik di Malioboro, maupun Seopati. Kurun waktu Desember juga kita lakukan razia, kami amankan 1 orang, dan didenda Rp 100 ribu," pungkasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads