Tata Cara Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Syaratnya

Tata Cara Menghapus NPWP Secara Online Lengkap dengan Syaratnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 04 Des 2023 16:19 WIB
The word TAX is on a wooden block, 2023 is below. Income tax payment concept.  Return of personal income tax payable to the government  Calculation of tax returns in the years 2022 to 2023, etc.
Foto: Ilustrasi cara menghapus NPWP secara online (Getty Images/iStockphoto/WANAN YOSSINGKUM)
Jogja -

Tahukah kamu, kalau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dinonaktifkan atau dihapus secara online tanpa harus datang ke kantor pajak? Simak caranya berikut ini!

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kini, permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP dapat dilakukan oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Penghapusan NPWP bisa diajukan bagi pihak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Menghapus NPWP Pribadi

Mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, WP yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • WP yang memiliki lebih dari 1 NPWP
  • WP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Syarat Dokumen Menghapus NPWP

  • Bagi WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta, dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Cara Menghapus NPWP Orang Pribadi

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti untuk melakukan penghapusan NPWP secara online:

ADVERTISEMENT
  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak atau link berikut: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di lk berikut: https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Apabila dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.
  • Bagi WP Orang Pribadi yang meninggal dunia: permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Apabila NPWP telah dihapus atau dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT.
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Nah, itulah informasi mengenai cara menghapus NPWP lengkap dengan syarat dan konsekuensinya. Semoga bermanfaat!




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads