Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Terakhir Desember 2023!

Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Terakhir Desember 2023!

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 12:33 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Rencana NIK KTP jadi NPWP. Berikut tata cara pemadanan KTP dengan NPWP. (Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jogja -

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP akan jatuh pada akhir tahun ini.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, pemadanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal. Sebagai informasi, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU No. 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui unggahan akun resmi Instagram@ditjenpajakri, Ditjen Pajak mengingatkan, pemadanan NIK dengan NPWP dilakukan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini disebut dapat mempermudah akses berbagai layanan perpajakan.

Cara Pemadanan Data NIK dan NPWP

Sebelum melakukan pemadanan, detikers perlu memastikan apakah NIK sudah dipadankan atau belum dengan cara berikut ini:

ADVERTISEMENT
  • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Pilih opsi "Login" yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK.
  • Gunakan kata sandi akun pajak detikers dan klik "Login."
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika kamu berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru kamu.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, berikut cara melakukan pemadanan data NIK dan NPWP:

  • Buka laman www.pajak.go.id.
  • Kemudian pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila NIK kamu telah tercantum pada menu profil dengan status valid atau warna hijau, maka NIK kamu telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Perlu diketahui, para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga terbaru.

Demikian informasi mengenai pemadanan data NIK dan NPWP yang perlu dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Jangan lupa, Dab!




(apl/ams)

Hide Ads