Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya jelang Pemilu 2024. Ada beberapa pose foto yang dilarang jelang Pemilu 2024 ini. Simak informasinya di bawah ini.
Dilansir dari akun X Dinas Komunikasi dan Informatika @kominfodiy, ASN diminta untuk berhati-hati saat berfoto agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 tertulis asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Lantas, seperti apa gestur yang dilarang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Larangan Gaya Foto ASN
Merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N:
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut kampanye
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
9 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Masih dikutip dari akun X @kominfodiy, terdapat 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN.
- Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
- Gaya tangan angka dua
- Gaya tangan metal
- Gaya tangan dengan ibu jari
- Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
- Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari
- Gaya tangan yang menyimbolkan 'ok'
- Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking
Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk mengambil foto, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Berikut ini beberapa gaya yang diizinkan:
- Gaya dengan tangan mengepal
- Gaya meletakkan tangan di dada
GAYA FOTO ASN MENJELANG PEMILU 😮
— Kominfo DIY (@kominfodiy) November 8, 2023
Menjelang Pemilu nih Lur, ingat untuk teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh asal ambil pose untuk berfoto ya. 😬 pic.twitter.com/X0UVe3bsyI
Sanksi atas Larangan Gaya Berfoto ASN
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagi ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Tertuang beberapa jenis hukuman disiplin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8.
Bunyi Pasal 8 Ayat 3 PP 94/2021:
'Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.'
Bunyi Pasal 8 Ayat 4 PP 94/2021:
'Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.'
Nah, itu dia beberapa pose berfoto ASN yang dilarang menjelang pemilu 2024. Hati-hati jangan sampai melanggar!
Artikel ini ditulis oleh Jihan Nisrina Khairani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi