- Formasi PPPK BKKBN 2023
- Jadwal Seleksi PPPK BKKBN 2023
- Kualifikasi Pendidikan PPPK BKKBN 2023
- Syarat Pendaftaran PPPK BKKBN 2023 Persyaratan Umum Persyaratan Khusus
- Tahapan Seleksi PPPK BKKBN 2023
- Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK BKKBN 2023
- Tata Cara Pelamaran PPPK BKKBN 2023
- Perkiraan Gaji PPPK BKKBN 2023
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan salah satu instansi yang membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini. Ada beberapa jabatan dan formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK 2023.
Pengumuman seleksi PPPK BKKBN 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 3840/Kp.02/B2/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan BKKBN. Tahun ini BKKBN membuka 2.044 formasi dengan lokasi penempatan yang tersebar di 32 provinsi Indonesia.
Berikut informasi lengkap terkait formasi PPPK BKKBN 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK BKKBN 2023
Formasi pada seleksi PPPK BKKBN 2023 adalah sebanyak 2.044 formasi yang terbagi dalam tiga jabatan. Berikut rincian jabatan dan formasinya:
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama: 409 formasi
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil: 204 formasi
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula: 1.157 formasi
Jadwal Seleksi PPPK BKKBN 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 03 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 09 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 02 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 03 s.d. 06 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 08 November s.d. 02 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 04 s.d.13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Lokasi Penempatan PPPK BKKBN 2023
Pada seleksi PPPK BKKBN tahun 2023, para pelamar yang diterima nantinya akan ditempatkan di 32 provinsi di Indonesia yang terbagi dalam 14 regional. Berikut rincian daftar lokasi unit kerja PPPK BKKBN 2023:
- Regional I (Aceh, Sumatera Utara)
- Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat)
- Regional III (Bengkulu, Jambi)
- Regional IV (Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan)
- Regional V (Banten, Jawa Barat)
- Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur)
- Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)
- Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah)
- Regional IX(Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur)
- Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan)
- Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara)
- Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara)
- Regional XIII (Maluku, Maluku Utara)
- Regional XIV (Papua, Papua Barat)
Kualifikasi Pendidikan PPPK BKKBN 2023
Berdasarkan surat Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023, dalam mengikuti seleksi PPPK BKKBN 2023, pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dituju. Berikut rincian kualifikasi pendidikan beserta jabatannya.
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama: D-IV/S-1
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil: D-III
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula: SLTA/Sederajat
Syarat Pendaftaran PPPK BKKBN 2023
Ada dua jenis persyaratan yang perlu diperhatikan bagi para pendaftar seleksi PPPK BKKBN 2023 yaitu persyaratan yang bersifat umum dan khusus. Berikut daftar persyaratannya:
Persyaratan Umum
- WNI dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Persyaratan Khusus
- Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);
- Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Tahapan Seleksi PPPK BKKBN 2023
Seleksi PPPK BKKBN 2023 akan dilakukan dalam beberapa tahapan ujian. Berikut daftar tahapan seleksinya:
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari:
1) Seleksi Kompetensi Teknis;
2) Seleksi Kompetensi Manajerial;
3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: dan
4) Wawancara.
Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK BKKBN 2023
Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;
- Surat Lamaran wajib menggunakan e-meterai Rp10.000,- ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon PPPK BKKBN Tahun 2023, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana format pada Lampiran III;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
- Ijazah asli scan berwarna (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Transkrip Nilai asli scan berwarna (bukan legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar;
- Pas foto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN;
- Surat Pernyataan I dan Surat Pernyataan II wajib menggunakan e-meterai Rp.10.000,- yang diketik dan ditandatangani sebagaimana tercantum pada format Lampiran IV;
- Surat Pernyataan sesuai dengan format yang telah ditentukan, yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan pelamar bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif sebagaimana tercantum pada format Lampiran V. Jika terdapat kekosongan Kepala Dinas, maka pernyataan dapat ditandatangani oleh pejabat pelaksana tugas, jika jabatan definitifnya memiliki eselonering yang sama atau dapat ditandatangani oleh pejabat di atasnya;
- Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat. Apabila pengalaman kerja tidak berturut-turut/terputus, maka wajib mengunggah Surat Keputusan/ Surat Tugas yang membuktikan pelamar telah bekerja minimal 2 (dua) tahun;
- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis di Bidang Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Stunting dapat melampirkan pada aplikasi SSCASN untuk mendapatkan nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal Seleksi Kompetensi Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mulai tahun 2007 sampai dengan 2023;
b. Sertifikat bukan merupakan sertifikat hasil webinar atau sosialisasi;
c. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk;
d. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dilegalisir oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi;
e. Sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB;
f. Sertifikat yang terdapat barcode/QR Code tidak perlu dilegalisir. Sertifikat yang tidak terdapat barcode/QR Code wajib dilegalisir sesuai dengan ketentuan di poin c, d, dan e.
Untuk setiap lampiran dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat dan diakses melalui laman bit.ly/SeleksiCPPPK_BKKBN
Tata Cara Pelamaran PPPK BKKBN 2023
- Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
- Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 20 September s.d. 09 Oktober 2023;
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
- Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada laman https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN_2023;
- Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 5, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya;
- Dokumen yang wajib menggunakan e-meterai mengikuti ketentuan tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN BKN pada alamat
Perkiraan Gaji PPPK BKKBN 2023
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama: Rp 3.506.500,00 s.d. Rp 9.329.380,00
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil: Rp 3.007.200,00 - Rp 7.660.628,00
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula: Rp 6.737.854,00
Demikian informasi mengenai formasi PPPK BKKBN 2023 lengkap beserta syarat pendaftaran hingga perkiraan gajinya.
Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang