Formasi PPPK Kemlu 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Jadwal

Formasi PPPK Kemlu 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Jadwal

Mahendra Lavidavayastama - detikJogja
Rabu, 20 Sep 2023 13:16 WIB
Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Formasi PPPK Kemlu 2023 Lengkap dengan Persyaratan dan Jadwal (Foto Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu)/dok. detikcom)
Jogja -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi salah satu instansi pemerintah yang turut memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bergabung ke dalam Kemlu melalui PPPK tahun 2023. Bagi yang tertarik, berikut informasi formasi, syarat, dan jadwal pendaftarannya.

Mengutip pengumuman Kementerian Luar Negeri Nomor 00087/09/2023/24 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2023, tahun ini Kemlu membuka 89 formasi PPPK.

Formasi PPPK Kemlu Tahun 2023

Masih mengutip sumber yang sama, berikut ini rincian 89 formasi PPPK Kemlu 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK Tenaga Kesehatan: 3 formasi

  • Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama: 1 formasi
  • Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi

PPPK Teknis: 86 formasi

ADVERTISEMENT
  • Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi
  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi
  • Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi
  • Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi
  • Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi
  • Pranata Komputer Ahli Pertama: 7 formasi
  • Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi
  • Arsiparis Terampil: 22 formasi
  • Pamong Budaya Terampil: 4 formasi
  • Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi

Alokasi Penempatan Formasi PPPK Kemlu Tahun 2023

Nantinya bagi peserta seleksi PPPK Kemlu 2023 yang dinyatakan lulus akan ditempatkan pada satuan kerja di bawah ini:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  • Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

Kriteria Pelamar PPPK Kemlu 2023

Pengalokasian PPPK Kemlu 2023 dibagi ke dalam dua jenis yakni kriteria pelamar khusus dan kriteria pelamar umum, berikut rinciannya:

Khusus, meliputi:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.

Umum, meliputi:

  1. Pelamar selain kriteria Khusus;
  2. Penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Persyaratan Daftar PPPK Kemlu 2023

Berikut persyaratan yang harus dicermati bagi calon peserta jika ingin mendaftar sebagai PPPK Kemlu tahun 2023.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, dan

a. bagi pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari; atau

b. bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya; dan

14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Cara Daftar PPPK Kemlu Tahun 2023

Berikut tata cara daftar untuk formasi PPPK Kemlu Tahun 2023:

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Kepala (KK).

2. Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 20 September 2023 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dan 1 (satu) jenis jalur kebutuhan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan mengunggah dokumen persyaratan.

4. Dokumen persyaratan harus sesuai memenuhi ketentuan, seperti hasil pindai dokumen asli sesuai warna asli dokumen tersebut (bukan hitam putih/grayscale), halaman dokumen lengkap apabila halaman dokumen lebih dari 1 (satu), halaman dokumen tidak terpotong, dokumen tidak terkunci (tidak diberi kata kunci), dokumen dapat dibuka dan tidak korup, serta terbaca dengan jelas.

5. Pelamar diminta untuk tidak mengunggah/melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang dibutuhkan.

Tempat Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemlu 2023

Seleksi pengadaan PPPK akan dilaksanakan sesuai tahapan seleksi pada lokasi ujian yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia seleksi pengadaan PPPK Kemlu 2023.

Jadwal Seleksi PPPK Kemlu 2023

Ada baiknya calon peserta seleksi PPPK Kemlu 2023 mencermati jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK Kemlu tahun 2023 di bawah ini:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi:17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 November s.d. 2 Desember 2023

- Kompetensi teknis

- Kompetensi manajerial

- Kompetensi sosial kultural

- Wawancara

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023

- Tes psikologi

- Wawancara substansi

  • Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Nah itu tadi informasi tentang penerimaan PPPK Kemlu 2023. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Mahendra Lavidavayastama peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads