Tok! 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2-3 Tahun Bui

Tok! 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2-3 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 28 Okt 2026 18:53 WIB
Sidang vonis kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Jogja, Rabu (28/10/2026).
Sidang vonis kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Jogja, Rabu (28/10/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja dijatuhi hukuman penjara yang berbeda-beda antara 2 sampai 3 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (28/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 3, terdakwa 5, terdakwa 7, terdakwa 9, dan terdakwa 11, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas ketua majelis hakim Sunaryanto membacakan amar putusannya dalam persidangan, Senin (28/10/2026).

Amar putusan dibacakan bergantian oleh lima majelis hakim di hadapan 11 terdakwa secara berurutan mulai terdakwa 1 hingga 11, yakni HP (47), DR (32), SRm (54) EN (26), ZA (30), DO (31), DM (28), SRj (50), Lis (34), FN (30), dan NF (26).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa 2, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 10, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan terdakwa 8 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Para terdakwa juga dijatuhi masing-masing sejumlah Rp 60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang.

"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," terang Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dah penelantaran. Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Adapun dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Serta dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa memberi tanggapan yang berbeda.

"Dari terdakwa, kami menerima (putusan) yang mulia," terang kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

"Izin menjawab, dari JPU, kami pikir-pikir," sahut JPU.



(apl/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads