Tangis Kepsek Little Aresha Hadapi Tuntutan 10 Tahun Bui

Tangis Kepsek Little Aresha Hadapi Tuntutan 10 Tahun Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 16 Okt 2026 05:00 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).
Anita Palupi Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja menangis di pelukan suaminya di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja Anita Palupi alias AP (42) dituntut 10 tahun penjara. Ia langsung menangis usai mendengar jaksa membacakan tuntutan.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan," terang JPU membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jogja Kamis (15/10/2026).

Selain dituntut 10 tahun, Anita juga dituntut membayar denda Rp 800 juta dan dibebankan restusi untuk korban sebesar Rp 425.550.436,60.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pecah Tangis Terdakwa

Usai sidang pembacaan surat tuntutan, nampak terdakwa Anita menangis. Ia langsung berjalan menghampiri suaminya dengan mata tersedu.

Tangis Anita kembali pecah di pelukan sang suami Uce yang terus mendampingi sepanjang persidangan. Setelahnya, Anita dibawa kembali oleh petugas.

Uce sendiri mengaku syok mendengar tuntutan jaksa untuk istrinya. Padahal, ia menyakini istrinya tak bersalah.

Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

"Iya (syok), tuntutan ini tidak masuk akal, fakta persidangan kemarin percuma, sama aja percuma," ungkap Uce.

"Kan ada tiga pasal, kekerasan anak, kepala sekolah tidak melakukan kekerasan anak, bukan yang memberi perintah untuk kekerasan anak. Bahkan dia menegur, menegur supaya jangan seperti itu, menegur langsung ke Bu Diyah," imbuhnya.

Menurutnya, istrinya juga harusnya lepas dari pasal Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) karena owner atau ketua yayasan lah yang harus bertanggung jawab.

Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

"Di sini disalahkan kepala sekolahnya, padahal ownernya yang harus bertanggung jawab. Kalau bentuk akta yayasannya bentuk lembaga pendidikannya itu berdasarkan akta yayasan itu yang bertanggung jawab ketua yayasannya," papar Uce.

"Terus yang ketiga itu perlindungan konsumen, di sini kepala sekolah tidak menerima uang sama sekali. SPP, uang gedung semua masuk ke ketua yayasan. Kepala sekolah cuma menerima gaji aja. Rp 2-3 juta itu gajinya," pungkasnya.

Jerat Pasal dalam Tuntutan Jaksa

Diketahui, Anita didakwa dengan tiga pasal sama seperti Ketua Yayasan Daycare DK (51) alias Diyah Kusumastuti yang juga dituntut 10 tahun.

Pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026).Sidang tuntutan terdakwa Kepala Sekolah Daycare Littlea Aresha Jogja di PN Jogja, Kamis (15/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads