Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Gunungkidul, Suharno, menyebut hubungan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul tidak harmonis. Menurut dia, Wabup jarang hadir bersama Bupati saat rapat dan puncaknya Wabup absen dari rangkaian acara dan upacara hari jadi ke-196 Gunungkidul.
"Saya memandang tidak harmonis dan ini tidak baik untuk Gunungkidul. Kalau tidak harmonis ibarat keluarga nanti broken home," kata Suharno saat dihubungi detikJogja, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, ketidakharmonisan tersebut karena kurang adanya kebersamaan antara Bupati Endah Subekti Kuntariningsih dan Wabup Joko Parwoto. Suharno mengibaratkan, keluarga seharusnya harmonis agar keluarganya tenteram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pula pemerintahan, jika Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih bersama, humanis, rakyatnya juga senang. Saya juga melihat mereka jarang bersama-sama, tidak datang Hari Jadi Gunungkidul jadi polemik," ujarnya.
Suharno mengaku jarang melihat Bupati dan Wabup hadir bersama saat rapat. Suharno menilai kurangnya koneksi emosional atau chemistry di antara keduanya dalam memimpin Gunungkidul.
"Di rapat-rapat kalau kita lihat di media jarang kelihatan ada Wakil Bupati, jangan-jangan tidak diundang atau tidak hadir. Saya pernah lihat lagu Indonesia Raya di Gunungkidul tampaknya tidak bersama Wakil Bupati. Artinya kurang mesra sebagai chemistry, pada prinsipnya Bupati dan Wakil Bupati baik, hanya kurang senyum bersama," ucapnya.
Menurut Suharno, Bupati dan Wabup seharusnya duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tersebut. Dia juga berharap keduanya saling berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul.
"Jadi duduk bersamalah, diskusi, jika sakit ditengok, sudah sembuh belum sakit giginya. Lalu jika sudah sembuh, ada tugas yang Pak Wakil Bupati jalankan hadiri gotong royong, 'kebetulan saya sebagai Bupati baru ada agenda lain', misal begitu," kata dia.
Mengenai ketidakhadiran Wabup dalam rangkaian acara dan upacara Hari Jadi Gunungkidul karena sedang sakit, Suharno tidak mempermasalahkan.
"NasDem menyikapi Wabup yang tidak hadir dalam kegiatan itu seperti karena sakit, jadi tidak mempermasalahkan karena sakit. Kan yang namanya orang sakit. Hanya pesan kami Bupati dan Wabup mitra kerja. Jangan hanya menyoroti tidak hadirnya di Hari Jadi, yang penting Bupati dan wabup harmonis dan membagi kerja sesuai fungsinya," ujar Suharno.
Suharno menambahkan, DPD NasDem Gunungkidul memerintahkan kepada anggota fraksinya di DPRD Gunungkidul untuk tidak menghadiri upacara Hari Jadi Gunungkidul. Sebab, NasDem tidak setuju adanya perubahan tanggal Hari Jadi Gunungkidul.
"Kalau di Nasdem saya sebagai Ketua DPD memerintahkan kepada fraksi kami tidak usah hadir. Kenepa? Karena kami Nasdem tidak sepakat merubah hari jadi dari bulan Mei menjadi Oktober," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul tidak hadir dalam serangkaian kegiatan HUT Kabupaten Gunungkidul. Partainya sendiri, Gerindra, menyebut ada hubungan yang kurang harmonis antara Joko dengan Bupati Endah yang terlihat dari aksinya itu.
"Tindakan Wabup seperti itu bentuknya protes tapi kurang pas momennya," kata Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Purwanto, Sabtu (17/10).
"Melihat seperti itu berarti tidak baik, kurang harmonis," ucapnya menambahkan
Sedangkan Joko sendiri sudah mengungkapkan alasannya tidak hadir di serangkaian acara tersebut.
"Salah satu keadaan yang cukup mendesak adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kesehatan yang tidak dapat saya abaikan," kata Joko saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (16/10).
Joko mengaku ketidakhadirannya bukan berarti tidak menghormati sejarah, nilai budaya maupun makna penting hari jadi Kabupaten Gunungkidul. Namun, mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, memberikan landasan mengenai tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
"Tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati," ucapnya.
Joko menyebut kewajiban kehadiran ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum yang berlaku, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekat. Menurutnya, penentuan prioritas itu mempertimbangkan urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat, kewajiban hukum dan penugasan resmi yang melekat.
"Dengan demikian, ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah. Penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Joko juga buka suara soal keberadaannya yang disebut sering berada di Jakarta sehingga sering absen kegiatan di Gunungkidul.
"Saya perlu meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran saya dalam beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebabkan oleh keberadaan saya di Jakarta. Anggapan tersebut tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat saya hadiri. Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan," kata dia.
