Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul, Joko Parwoto, mengatakan dirinya tidak menghadiri upacara hari jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul karena sakit gigi. Ia juga menjelaskan soal ketidakhadirannya dalam beberapa kegiatan Pemkab Gunungkidul.
"Salah satu keadaan yang cukup mendesak adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kesehatan yang tidak dapat saya abaikan," kata Joko saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2026).
Joko mengatakan bahwa ketidakhadirannya sama sekali tidak mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, nilai budaya, maupun makna penting hari jadi Kabupaten Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Wakil Bupati, saya memiliki komitmen untuk menghormati seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan tradisi masyarakat Gunungkidul," ujarnya.
Joko juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bupati Gunungkidul, jajaran Forkopimda, seluruh perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat Gunungkidul yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Ketidakhadiran secara fisik dalam suatu acara tidak mengurangi tanggung jawab dan komitmen saya untuk terus bekerja bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gunungkidul," ucapnya.
Joko juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dirinya yang disebut kerap berada di Jakarta sehingga tidak bisa menghadiri kegiatan di Gunungkidul.
"Saya perlu meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran saya dalam beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebabkan oleh keberadaan saya di Jakarta. Anggapan tersebut tidak benar apabila digeneralisasikan terhadap seluruh kegiatan yang tidak dapat saya hadiri. Ketidakhadiran saya memiliki latar belakang dan pertimbangan yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan," kata dia.
Joko berharap setiap informasi mengenai keberadaan maupun ketidakhadirannya dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan.
"Saya senantiasa berupaya menjaga tanggung jawab jabatan dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia
Joko mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seorang pejabat negara memiliki berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan berdasarkan urgensi, relevansi, dan kepentingan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, memberikan landasan mengenai tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam kegiatan kenegaraan maupun acara resmi.
"Tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan dengan sendirinya merupakan kewajiban hukum yang mengharuskan kehadiran pribadi Wakil Bupati," ucapnya.
Menurut Joko, kewajiban kehadiran perlu ditentukan berdasarkan sifat kegiatan, ketentuan hukum yang berlaku, penugasan resmi, serta tanggung jawab jabatan yang melekat.
"Oleh karena itu, dalam keadaan terdapat beberapa agenda yang bersamaan, diperlukan penentuan prioritas secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Penentuan prioritas tersebut, lanjut Joko, harus mempertimbangkan urgensi kegiatan terhadap kepentingan masyarakat, kewajiban hukum dan penugasan resmi yang melekat, kepentingan strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, efektivitas pelaksanaan tugas dan penggunaan waktu dan kondisi kesehatan serta keadaan objektif lainnya.
"Dengan demikian, ketidakhadiran dalam suatu undangan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bentuk pengabaian tugas, ketidakdisiplinan, atau ketidakpedulian terhadap kepentingan daerah. Penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Joko juga menyatakan dirinya tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang perbedaan pandangan atau membangun polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sebaliknya, saya berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Gunungkidul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
"Bagi saya, ukuran utama pelaksanaan amanah pemerintahan harus mencakup kepatuhan terhadap hukum, integritas, kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," sambungnya.
Joko menambahkan, kehadiran dalam kegiatan resmi tetap merupakan bagian penting dari penghormatan kelembagaan. Namun, penilaian terhadap pelaksanaan tugas seorang pejabat negara perlu mempertimbangkan seluruh dimensi tanggung jawab jabatannya secara utuh.
"Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang objektif, proporsional, dan konstruktif. Marilah kita menjaga suasana pemerintahan yang harmonis, saling menghormati, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Gunungkidul," pungkas dia.
Penjelasan Bupati Gunungkidul
Diberitakan sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul, Joko Parwoto, berhalangan hadir dalam rangkaian acara hari jadi ke-196 Gunungkidul. Menurut Endah, ketidakhadiran tersebut mungkin bagian dari sikap pribadi.
"Nah, ini untuk kawan-kawan bisa membantu meluruskan bahwa ketidakhadiran adalah mungkin bagian dari sikap pribadi. Tetapi tidak ada satupun dari kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah yang sifatnya undangan wajib dihadiri maupun delegatif, itu sampai saat ini kita sampaikan kepada beliau, walaupun beliau juga selalu mendispo kepada dinas setiap mendapat dispo dari bupati, kecuali paripurna," kata Endah kepada wartawan di Gunungkidul, Jumat (16/10).
Awalnya, Endah menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi Joko soal ketidakhadirannya di rangkaian acara hingga upacara hari jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul.
"Sampai dengan kemarin kita gladi bersih untuk agenda upacara pun beliau juga tidak hadir. Maka karena sudah mendekati hari H, kami telepon beliau. Kami agak memaksa untuk pulang di hari H, tetapi kemudian beliau menyampaikan kalau izin sakit giginya," ujar Endah.
Endah mengungkapkan, dalam rangkaian hari jadi Gunungkidul yakni pengajian bersama yang dihadiri hampir 1.500 tokoh agama, Joko juga izin. Menurut Endah, Pemkab telah menyampaikan undangan ke Joko terkait kegiatan tersebut.
"Beliau di Jakarta saat itu (tidak hadir pengajian). Kemudian malam tirakatan, beliau juga diundang tetapi juga berada di Jakarta, izin. Kemudian kenduri agung yang dilakukan di Baron, ini beliau juga izin," ucapnya.
Endah menjelaskan, saat acara amal untuk pengentasan kekeringan, Pemkab juga telah memberitahu Joko untuk hadir. Pasalnya, Endah akan duet menyanyi lagu Isabella dengan Joko dalam acara tersebut.
"Tetapi ternyata sampai malam acara beliau juga di Jakarta," ucapnya.
Kembali ke tidak hadirnya Joko saat upacara hari jadi Gunungkidul, Endah meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Joko. Endah tidak ingin hal itu menjadi polemik.
"Sehingga ini jangan sampai ada playing victim, justru yang rawuh (hadir), yang mengikuti agenda rutin tidak diapresiasi, kemudian yang tidak datang justru malah yang dibela. Lah, ini jangan sampai, ketidakhadirannya itu disebabkan karena apa saja, detailnya mungkin Pak Wabup bisa dikonfirmasi," kata dia.
Di sisi lain, Endah juga mengungkapkan bahwa Joko memang terkadang berada di Jakarta, khususnya saat akhir pekan.
"Yang jelas, beliau selalu menyampaikan kalau hari Sabtu-Minggu itu beliau bukan minta izin, tetapi memberitahu kalau Jumat, Sabtu, Minggu beliau pulang ke Jakarta," ujarnya.
Selain itu, Endah menilai ketidakhadiran Joko baik saat rangkaian kegiatan hingga upacara hari jadi merupakan bagian dari sikap pribadi. Begitu pula dengan beberapa kegiatan Pemkab Gunungkidul yang Wabup mendiposisikan ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
