Aturan Lengkap Gunakan Wisdom Park UGM Beserta Tarifnya

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 16 Okt 2026 07:30 WIB
Suasana Wisdom Park UGM, Senin (13/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengonfirmasi jika ada penetapan tarif untuk berkegiatan di Wisdom Park UGM. Berikut aturan lengkapnya.

Diketahui, soal tarif Wisdom Park UGM ini mengemuka setelah viral warga sambat ditarik Rp 129.500 per jam saat nongkrong. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyebut peristiwa yang viral itu merupakan bentuk edukasi.

"Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp 129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku," jelasnya melalui keterangannya, Kamis (15/10/2026).

"Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," sambungnya.

Meski begitu, ia membenarkan soal penetapan tarif. Hal itu berdasar Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.

"Kegiatan di luar aktivitas pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas secara khusus perlu mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku. Sedangkan kegiatan berolahraga di GOR Kebangsaan Wisdom Park mengikuti ketentuan tarif yang berlaku," papar Made Andi.

Potret Wisdom Park UGM Foto: dok. Instagram @wisdompark_ugm

Kriteria Kegiatan Kena Tarif

Penerapan tarif untuk kegiatan tertentu, lanjut Made Andi, mempertimbangkan jumlah peserta dan durasi penggunaan area. Selain itu besaran tarif juga dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna internal maupun eksternal UGM.

Dalam laman resmi Widsom Park UGM tertulis penggunaan tarif diberlakukan untuk kegiatan di luar tridarma UGM.

Pengelola juga menetapkan kriteria kegiatan yang dikenakan tarif yakni kegiatan yang diikuti lebih dari lima orang dan diselenggarakan lebih dari 30 menit di area tertentu.

"Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung oleh Wisdom Park dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi," ujar Made Andi.

Besaran Tarif Wisdom Park UGM

Dalam laman Wisdom Park UGM juga tertera besaran tarif. Besaran tarif itu dibedakan untuk internal yang berlaku untuk kegiatan unit/fakultas di lingkungan UGM, dan untuk eksternal yang berlaku untuk masyarakat umum.

Untuk internal di antaranya zona Amphitheatre Utara, Zona Danau, dan View Deck dikenakan tarif Rp 134 ribu per jam. Kemudian Taman Sekitar Danau, Taman Pesanggrahan, Bantaran sungai zona 2, Lapangan Basket, dan Forest Walk dikenakan tarif Rp 122.300 per jam.

Sementara untuk eksternal tarif lebih mahal, di antaranya yakni, Amphitheatre Utara 323.800 per jam, Zona Danau Rp 500 ribu per jam, View Deck Rp 250 ribu per jam, Dermaga Apung Rp 123.400 per jam. Lalu Taman Sekitar Danau Rp 750 ribu per jam.

Adapun untuk tarif Rp 129.500 per jam sempat ramai itu meliputi Bantaran Sungai. Masih banyak lagi besaran tarif berbeda yang bisa diakses di laman Wisdom Park UGM atau di sini.

Aturan Lengkap Gunakan Wisdom Park UGM

A. Ketentuan Umum

  1. Pengunjung wajib menjaga kebersihan Wisdom Park dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membawa sampah dari luar;
  2. Menciptakan suasana aman dan nyaman dalam lingkungan Wisdom Park dengan berperilaku sesuai etika dan norma sosial yang berlaku di Universitas Gadjah Mada dan masyarakat umum;
  3. Sesuai Peraturan Rektor UGM nomor 29/P/SK/HT/2008, pengunjung tidak diperkenankan merokok di seluruh area UGM, termasuk Wisdom Park. Saat ini masih tersedia temporary smoking point di tempat yang telah ditentukan;
  4. Tidak membawa senjata tajam, senjata api dan minuman keras (alkohol)/narkoba dan zat adiktif lainnya. Apabila ditemukan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork