Polisi memburu mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, NH alias MNH alias GN yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap eks santriwati berinisial FN (21). NH ternyata sudah kabur sebelum ada laporan ke polisi pada 7 September 2026 lalu.
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya,"
kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberitahu, takutnya nanti malah (kabur) lebih jauh lagi," sambungnya.
Wiwit menjelaskan penetapan tersangka dilakukan tanggal 13 September 2026 setelah sehari sebelumnya dilakukan gelar perkara. Surat panggilan pemeriksaan pun sebelumnya sudah dilayangkan, namun ternyata tersangka kabur.
"Tanggal 12 (September) kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Wiwit.
"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.
Meski tengah memburu NH polisi belum menetapkan NH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Wiwit menjelaskan NH kini terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya itu.
"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.
"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi juga sudah memeriksa enam saksi. Wiwit menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi lain akan dimintai keterangan.
"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.
Simak Video "Video: Pengasuh Diduga Lakukan Pencabulan, Ponpes di Lampung Dibakar Massa"
(alg/ahr)