Eks Pengurus Ponpes Sleman Tersangka Pemerkosaan Santriwati Diduga Kabur

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 14 Sep 2026 17:33 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi. (Foto: dok. detikJogja)
Sleman -

Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, NH alias MNH alias GN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berinisial FN (21) lulusan ponpes tersebut. Polisi kini memburu NH yang belum diketahui keberadaannya.

"Tanggal 12 (September) kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).

"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.

Wiwit mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada NH. Namun ternyata NH sudah tidak berada di rumahnya bahkan sebelum masuknya laporan kasus ini ke polisi 7 September 2026 lalu.

"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya," papar Wiwit.

"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberitahu, takutnya nanti malah (kabur) lebih jauh lagi," sambungnya.

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, pihaknya telah memeriksa setidaknya enam saksi sebelum penetapan tersangka. Meski begitu pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa saksi tambahan jika diperlukan.

"Enam saksi, dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun kita periksa. Satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu saat digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ujar Wiwit.

Meski tengah memburu NH, namun kata Wiwit, polisi belum menetapkan NH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). NH pun kini terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya itu.

"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.

"Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun. 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7," pungkasnya.



Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"

(aku/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork