Belakangan ramai soal data desil yang berubah hingga menuai protes masyarakat hingga turut dipertanyakan Pemda DIY. Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pun menjelaskan penyebab dibalik berubahnya desil.
Sebagai informasi, data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, warga Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kategori/desil.
Setiap desil mencakup sekitar 10 persen populasi, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok tingkat kesejahteraan paling tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan Desil bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan. Pasalnya pembentukannya didasarkan pada berbagai variabel sosial ekonomi.
Variabel penyusun meliputi identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan dan disabilitas, kondisi perumahan, serta kepemilikan aset.
"Ini merupakan variable-variable, tidak hanya ditentukan oleh pendapatan. Jadi kelompok warga diperingkatkan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi, bukan hanya pendapatan saja," jelas Endang dalam jumpa pers di kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).
Adapun terkait pemeringkatan Desil, kata Endang, dilakukan dengan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini masih terus disempurnakan untuk penajaman variabel penciri kesejahteraan. PMT adalah sebuah sistem, untuk itu menurutnya, pasti akan ditemui eror.
"Kenapa kita menggunakan Metode Proxy Means Test (PMT), ini secara internasional digunakan dan terus mengalami penyempurnaan," ungkap Endang.
"Dalam prosesnya ada yang namanya kan inclusion error dan exclusion error yang sangat berpengaruh. Ya namanya sistem ya, yang mendata juga manusia, yang memasukan juga manusia, sistem pasti ada taraf kesalahan," sambungnya.
Potensi inclusion error dan exclusion error yang menjadi salah satu faktor pemeringkatan desil yang tidak sesuai dengan realita. Selain itu, 10 kelompok desil masing-masing harus mencakup sekitar 10 persen keluarga. Sehingga menurutnya, 10 persen kuota di tiap desil harus terisi.
"Desil itu sifatnya dinamis, sangat-sangat dinamis, penduduk itu kan ada yang masuk ada yang keluar, datang-pergi, ada yang meninggal ada yang lahir, ada yang kemarin PHK sudah dapat kerja. Sehingga kita punya cut of point, selama 3 bulan," ujarnya.
"Kalau satu mengupdate lewat berbagai kanal, pasti akan mempengaruhi desil-desil yang lain. Masalahnya semua maunya masuk ke desil 1-5, apakah mungkin seperti itu? Kan tidak," imbuh Endang.
Guna mengatasi polemik yang terjadi, Endang bilang, DTSEN sebagai data rujukan yang bersifat dinamis, perlu dimutakhirkan secara berkala setiap triwulan. Masyarakat bisa melakukan verifikasi ulang melalui melalui Aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, Groundcheck, WA Center, dan Call Center Kemensos (021-171), serta melalui Kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"Untuk masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data, termasuk terkait kondisi ekonomi dan desil, dapat dilakukan penyampaian melalui kanal yang telah disediakan sehingga dapat dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Pilu Siswi SMP Jogja Dilecehkan Pegawai Sekolah di Ruang UKS
Teror Anjing Liar di Playen Gunungkidul Jadi Atensi
View Laut Dab! JJLS Kelok 23 Penghubung Bantul-Gunungkidul Segera Dibuka