Dinas Sosial (Dinsos) DIY berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pemerintah daerah mesti segera melakukan pemadanan data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil agar ditemukan data konkret yang sesuai dengan kondisi rill masyarakat.
Diketahui, belakangan ini Pemda DIY mempertanyakan soal data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang banyak mengalami perubahan hingga menuai protes masyarakat.
"Saya itu dinamikanya juga nggak tahu kan, kita itu nggak tahu, BPS kenapa kok hampir setiap minggu desil berubah. Kayak gitu kan nggak elok gitu sebagai data," kata Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, saat dihubungi detikJogja, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kementerian Sosial baru-baru ini membagi data kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok yang disebut desil. Pembagian desil ini menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pembagian tersebut, desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara itu, desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Belakangan, pembagian desil menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah warganet mengaku mendapatkan status desil 9 atau desil 10, meski mengklaim memiliki penghasilan setara upah minimum regional (UMR). Ada pula yang mengaku tidak memiliki pekerjaan, tetapi tercatat dalam kelompok desil tinggi.
Suyarno mengatakan, perubahan data desil masyarakat yang terjadi belakangan ini lantaran banyaknya indikator yang digunakan, namun tidak sesuai dengan keadaan riil masyarakat saat ini.
"Kewenangan penentuan desil ada di BPS Pusat ya. Sementara bicara desil, ini disinyalir, persepsi kami ya, bahwa ketika ada data tambahan yang masuk di DTSEN, misalnya data BKKBN gitu, itu yang dalam tanda kutip mungkin mengacaukan gitu ya," kata Suyarno.
"Karena ada yang terlempar desilnya naik, alasannya sumber datanya BKKBN. Ada yang mungkin yang dipadankan, ya itulah jadi data BKKBN itu gitu. Jadi nanti akan dipadankan dengan data DTSEN, 'oh bener, ternyata ini sesuai desilnya', begitu. Walaupun dalam tanda kutip desilnya luar biasa perubahanya kan gitu," sambungnya.
Untuk mengurai masalah ini, Suyarno mengatakan, BPS dengan pemerintah daerah harus segera melakukan pemadanan data agar ditemukan data konkret sesuai kondisi rill di lapangan.
"Ya pastinya pemadanan data harus dilakukan. Karena begini, ketika dia desil 8, desil 7 gitu, tapi kondisi riil di lapangan kan mestinya nggak gitu. Karena ya rumahnya, ya pendapatannya, dan seterusnya itu ternyata memang tidak sesuai gitu. Nah hal itu yang mungkin menjadi perhatian," jelasnya.
Suyarno juga mengimbau kepada masyarakat yang data desilnya tiba-tiba berubah untuk tidak perlu merasa panik. Sebab, masyarakat bisa melaporkan atau mengajukan perubahan.
"Iya, artinya jangan resah banget, artinya monggo itu menjadi bagian yang kita perlu cek gitu ya. Masing-masing bisa melakukan cek dengan (aplikasi) cek bansos, kita bisa download dari PlayStore, atau kita ke kantor kelurahan, ada petugas operator SIKS-NG, itu juga bisa untuk perbaikan desil gitu," jelasnya.
Pemda DIY-BPS Gelar Pertemuan Tertutup
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY telah mengadakan pertemuan tertutup, menyusul pernyataan Pemda DIY yang mempertanyakan data desil yang berubah hingga menuai protes.
Pertemuan untuk menyamakan pemahaman mengenai data kesejahteraan dan keterhubungan data pusat dan daerah itu digelar di kantor Sekretaris Daerah DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (20/8) sore. Pertemuan ini dihadiri Sekda DIY beserta jajaran dan Plt Kepala BPS DIY beserta jajaran. Tak ada informasi yang beredar sebelum pertemuan tertutup ini dilakukan.
Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan pertemuan ini membahas tentang penentuan desil yang menurutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai pemanfaat data, menurut Made, Pemda DIY perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan tersebut agar data yang digunakan dalam penanganan kemiskinan dapat dipahami secara utuh dan selaras dengan kondisi masyarakat di daerah.
"Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS," jelas Made melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (20/8/2026) malam.
Made bilang, Pemda DIY sebenarnya juga memiliki data yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut terintegrasi dalam Satu Data Kemiskinan dan memberikan gambaran kondisi masyarakat secara rinci.
"Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ," ujarnya.
Pertemuan ini, kata Made, juga dalam rangka menyelaraskan dan bukan membandingkan data yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pemerintah pusat.
"Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data," tegas Made.
Penjelasan BPS DIY
Sementara itu Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan DTSEN merupakan basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Endang berujar, DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan.
Dalam DTSEN, data keluarga dikumpulkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif kemudian dilakukan pemeringkatan dan dibagi ke dalam 10 kelompok yang disebut dengan desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
"Penentuan posisi desil mempertimbangkan sebanyak 41 variabel masukan yang dikelompokkan ke dalam keterangan Identitas Keluarga, Keterangan Perumahan (kondisi dan kualitas tempat tinggal), Kepemilikan Aset dan Keterangan Anggota Keluarga (pendidikan, pekerjaan, pendapatan, penyandang disabilitas, dan penyakit kronis)," paparnya.
"Sehingga desil tidak dapat disamakan dengan besaran pendapatan maupun menjadi label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin," sambung Endang.
Endang melanjutkan, DTSEN terus mengalami pembaruan dan hasilnya tersedia setiap tiga bulan. Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengalami perubahan dan posisi desil juga dapat berubah mengikuti pembaruan serta pemutakhiran data dari berbagai sumber.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi," ujar Endang.
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercantum, dapat melakukan pemutakhiran mandiri antara lain melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN. Namun, pengajuan tidak serta merta mengubah desil karena data harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
