Sah! DIY Akhirnya Punya Perda Larangan Perdagangan Anjing-Kucing untuk Pangan

Sah! DIY Akhirnya Punya Perda Larangan Perdagangan Anjing-Kucing untuk Pangan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 05 Agu 2026 15:13 WIB
Ilustrasi populasi anjing
Ilustrasi anjing. Foto: Dok.Detikcom
Jogja -

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Di dalamnya memuat pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing.

Perda itu disetujui bersama antara Pemda DIY dan DPRD DIY, melalui Rapat Paripurna (rapur) DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun menjelaskan salah satu pemantik lahirnya Perda ini adalah laporan yang diterima pihaknya dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMFI melaporan adanya aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi. Menurut laporan setidaknya 126 ekor anjing dibunuh setiap harinya.

"Karena itu kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

DPRD DIY, kata Sri, memahami betul pentingnya aturan untuk memutus rantai peredaran daging hewan non konsumsi. Dalam penyusunan Raperda, pihaknya melakukan berbagai pembahasan hingga konsultasi sampai ke tingkat kementerian.

"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya," ujar Sri.

"Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," sambungnya.

Dalam Perda ini, Sri bilang, juga mengamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut nantinya berisi peraturan pelaksanaan teknis Perda ini, termasuk mengatur mengenai sanksi dan lain sebagainya.

"Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan," ujar Sri.

Sementara, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan tindaklanjut berupa Pergub akan digarap secepatnya. Pasalnya, diskusi mengenai Pergub sudah dilakukan sejak lama.

"Ya insyaallah kalau cepat ya misalnya tahun ini juga," jelas Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan, hari ini.

"Sebenarnya kan dulu juga kita sudah diskusikan itu. Waktu ada pemburuan anjing, kayaknya dulu (informasi) dari DMFI. Kita sebenarnya sudah ada untuk pengaturan Pergub untuk itu mengonsumsi hewan peliharaan atau apa saya agak lupa lah detailnya, pokoknya tidak dianjurkan untuk dikonsumsi ya," sambungnya.

Mengenai soal pembentukan Satgas dan sanksi yang mungkin diterapkan, Made bilang akan mempelajari dulu Perda yang baru saja disahkan kemarin.

"Kan yang penting komitmen, kalau sudah bentuk itu (Satgas) berarti kan pasti harus ada kayak renaksinya, rencana aksinya gimana, targetnya gimana, itu kan pasti ada. Tapi kita komitmen, wong kita sudah punya produk hukumnya," terangnya.

"(Soal sanksi) Ya kita lihat dulu, saya kan belum mendalami juga ya, isiannya tuh apa gitu loh. Dalam arti mengatur apa saja," pungkas Made.



(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads