Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil meringkus terpidana kasus perzinaan yang buron selama hampir 10 tahun. Terpidana bernama Frangki Mokoginta ditangkap di Palagan, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan Frangki merupakan terpidana perkara tindak pidana umum kasus perzinaan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016. Namun, usai putusan inkrah, Frangki tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman.
"Keberhasilan kita kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DIY bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam rangka mengamankan DPO perkara tindak pidana umum, perkara perzinahan, yang sejak ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," kata Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (6/8/2026).
Langgeng menjelaskan Frangki merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Frangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan.
Menurut Langgeng, selama proses persidangan Frangki tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Frangki justru melarikan diri.
"Karena dalam proses persidangan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa pada waktu itu tidak bisa ditahan, makanya dulu tidak ditahan. Terus setelah putusan tiga bulan itu, yang bersangkutan langsung lari," jelasnya.
Langgeng mengungkapkan Frangki selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan. Baru pada Senin (3/8) tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Jogja.
"Selama ini mobile, berpindah-pindah. Terus terakhir posisi ada di sekitaran Palagan. Terindikasi itu hari Senin. Nah, hari Senin kemarin terindikasi yang bersangkutan terlacak di Jogja. Selama ini mereka mobile berpindah-pindah terus," ungkapnya.
Langgeng menyebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Palagan, Sleman. Saat diamankan, Frangki tidak melakukan perlawanan.
"Ditangkap di rumahnya sekitaran Palagan. Ditangkapnya jam 11-an, langsung dibawa ke sini," ucapnya.
Langgeng menjelaskan, kasus yang menjerat Frangki bermula saat dirinya menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang diketahui masih berstatus istri sah orang lain.
Keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, sejak November 2014 dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan itu kemudian diketahui suami sah perempuan tersebut yang mendatangi kamar kos mereka pada Mei 2015 dan melaporkan Frangki ke pihak berwajib. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah kedua belah pihak mengajukan banding.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(apl/ahr)