Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Wahyu Ishadi terpidana kasus perzinahan yang buron sejak Juni 2025. Wahyu ditangkap di rumahnya di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah sekitar satu tahun dua bulan melarikan diri.
"Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya di Jambi, Sabtu (22/8/2026).
Nolly menyatakan penangkapan DPO ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan," ujarnya.
Nolly juga meminta Yuliani dan buronan lainnya yang masih masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.
Nolly memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku DPO, pihak Kejaksaan akan terus bergerak untuk memastikan setiap DPO dapat ditangkap
"Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Diketahui kasus itu terungkap setelah hubungan keduanya diketahui suami Yuliani. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga diproses ke pengadilan. Perkara Yuliani sendiri diproses secara terpisah.
Wahyu merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana Pasal 284 ayat (2) KUHP. Dia dinyatakan terbukti melakukan perzinahan dengan Yuliani, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025, Wahyu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan dibebani biaya perkara Rp 2.500.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kemudian melakukan eksekusi berdasarkan putusan tersebut dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025. Namun, Wahyu kemudian masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya ditangkap.
Saat diamankan, Wahyu bersikap kooperatif. Dia kemudian dibawa ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman.
