Lima tersangka pengeroyokan brutal di Jalan Ireda, Keparakan, Mergangsan Kota Jogja beberapa waktu lalu telah ditangkap dan ditahan. Polisi menegaskan kelimanya bukan anggota geng.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, mengatakan kelima tersangka yakni RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Kelimanya merupakan warga Pleret, Bantul.
"Hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polsek Mergangsan yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, mendapat informasi bahwa inisial RS di tempat kerjanya bisa diamankan," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari Polsek Mergangsan bisa melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," sambung Anar.
Adapun kronologi kejadian, bermula dari dua korban NS (18) warga Gondomanan dan AN (18), warga Mergangsan, berboncengan bermaksud membeli rokok di jalan Ireda sekitar pukul 04.00 pagi.
Setelah membeli rokok, tiba-tiba rombongan tersangka langsung mengadang dan menghampiri kedua korban di lokasi kejadian di Jalan Ireda Nomor 100 itu.
"Kemudian dari lima orang tersebut melakukan pengeroyokan, ada yang menggunakan tangan kosong ada juga yang menggunakan bambu, menggunakan sabuk atau gesper. Kemudian tidak selang beberapa lama ada warga yang datang kemudian membubarkan diri," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Shandi Vivianto, menambahkan sebelum kejadian para tersangka dalam perjalanan pulang usai plesir di Malioboro. Namun, dalam perjalanan mereka mengalami sedikit gesekan dengan kelompok tertentu.
"Saat pulang itu sudah sempat mau ribut tetapi dengan entah siapa bukan dengan korban. Kemudian mereka ke jalan Ireda dan ternyata berpapasan dengan korban disangkanya rombongan (yang terlibat gesekan sebelumnya)," terangnya.
"Iya, ada (tersangka) yang bilang 'Ah ini', tapi sebenarnya mereka hanya kira-kira saja salah sasaran," sambung Shandi.
Shandi melanjutkan, para tersangka bukan anggota geng. Mereka juga bukan residivis. Saat kejadian pun kelimanya mengaku tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Kalau untuk pelaku ini bukan anak geng, mereka sudah dewasa sudah kerja. Nggak, jadi waktu kejadian, saya tanya yang pelaku tidak menggunakan alkohol atau obat-obatan," terangnya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu tindak pidana kekerasan ya dilakukan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni ancaman lima tahun.
Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengeroyokan brutal di jalan Ireda, Keparakan, Mergangsan Kota Jogja viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover terlihat sekelompok pemuda terlihat melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda lainnya.
Aksi penganiayaan tersebut terlihat cukup brutal. Satu orang korban terlihat dipukuli 2-3 orang. Sedangkan satu korban lainnya tampak diseret sebelum dipukuli hingga dihantam sebilah kayu panjang beberapa kali
"Kejadian kamis pagi sekitar pukul 03:00 wib, ljin minta tolong posting min anak warga kampung kepar*kan salah sasaran yang pasti pelaku bukan orang kampung sekitar. kronologi belum pasti,yang jelas belum sampai pihak berwajib,cuman mau minta di selesaikan secara keluarga agar di pertemukan pelaku dan korban jika dalam seminggu ga ada kabar, maka akan di naik kan kasusnya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Jumat (10/7).
Dani pun membenarkan adanya kejadian ini saat dimintai konfirmasi. Menurutnya, dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi Kamis (9/7) pagi di jalan Ireda Kidul, Keparakan, Mergangsan, tepatnya di seberang Wisma Eyang Sosro.
"(Kronologi kejadian) Datang 5 orang dengan menggunakan 3 sepeda motor jenis matik dari arah utara. Selanjutnya rombongan pelaku berpasangan dengan 2 orang yang berboncengan sepeda motor dari arah selatan," jelas Dani saat dihubungi detikJogja, Jumat (10/7).
"Selanjutnya rombongan terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor tersebut dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan batang bambu," paparnya.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
Otak Cabul Saat KKN Berujung Mahasiswa UAD Jogja Kena DO