Apes Pria Potorono, Ribuan Dolar Melayang gegara Ketipu Penggandaan Uang

Round-Up

Apes Pria Potorono, Ribuan Dolar Melayang gegara Ketipu Penggandaan Uang

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 19 Jul 2026 05:16 WIB
Barang bukti berupa uang tunai hasil penipuan pelaku, motor yang digunakan pelaku hingga amplop berisi kertas coklat dalam ukuran uang kertas.
Barang bukti berupa uang tunai hasil penipuan pelaku, motor yang digunakan pelaku hingga amplop berisi kertas coklat dalam ukuran uang kertas. Foto: Dok. Polres Bantul
Bantul -

Seorang pria berinisial BA (36) warga Mayungan Salakan, Potorono, Banguntapan, Bantul menjadi korban tipu-tipu modus penggandaan uang. Akibatnya, BA harus kehilangan ribuan dolar Amerika.

Polisi yang menerima laporan penipuan tersebut langsung melakukan pengejaran hingga sang pelaku berinisial SN (56) berhasil ditangkap. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.

Penipuan itu berawal saat korban, BA (36) menerima telepon dari seorang pria, Sabtu (27/6). Sang penelepon mengaku punya seorang rekan berinisial SN yang mampu menggandakan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menyertakan sejumlah video dan foto-foto soal penggandaan uang.

"Karena termakan video dan foto-foto soal penggandaan uang, korban lalu tertarik dan akhirnya bertemu dengan SN di Potorono," terang Rita kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

ADVERTISEMENT

Waktu itu, BA membawa sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika. Rinciannya, 55 lembar pecahan 100 USD, satu lembar pecahan 50 USD dan satu lembar pecahan 5 USD.

"Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 100 juta," ujarnya.

Kemudian, SN meminta korban agar berada di luar rumah. Dengan dalih akan melakukan prosesi melipatgandakan uang.

"Setelah ditunggu, pelaku tidak mendatangi korban. Ternyata pelaku justru membawa kabur seluruh uang korban dan tidak kembali," bebernya.

Merasa menjadi korban penipuan, BA pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Polsek Banguntapan yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya SN bisa diamankan di Prenggan, Kotagede belum lama ini," katanya.

Selain membekuk SN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

"Saat ini SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Banguntapan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.



(apl/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads