Polisi meringkus seorang pria berinisial SN (56) usai membawa kabur uang ribuan US Dolar (USD) milik warga Mayungan Salakan, Potorono, Banguntapan, Bantul. Modusnya pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dan saat korban menyerahkan sejumlah uang malah langsung dibawa kabur.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kejadian berawal saat korban, BA (36) mendapat telepon dari seorang pria, Sabtu (27/6). Selanjutnya, pria itu menjelaskan bahwa memiliki rekan yakni SN yang bisa menggandakan uang.
"Karena termakan video dan foto-foto soal penggandaan uang, korban lalu tertarik dan akhirnya bertemu dengan SN di Potorono," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, BA membawa uang dalam bentuk mata uang USD. Rinciannya, 55 lembar pecahan 100 USD, satu lembar pecahan 50 USD dan satu lembar pecahan 5 USD.
"Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 100 juta," ujarnya.
Selanjutnya, SN meminta korban untuk berada di luar rumah. Pasalnya SN akan melakukan prosesi melipatgandakan uang
"Setelah ditunggu, pelaku tidak mendatangi korban. Ternyata pelaku justru membawa kabur seluruh uang korban dan tidak kembali," ucapnya.
Merasa dirugikan, BA langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Merespons laporan tersebut, Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya SN bisa diamankan di Prenggan, Kotagede belum lama ini," katanya.
Selain membekuk SN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
"Saat ini SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Banguntapan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Sederet Kekejaman di Daycare Little Aresha Jogja Terungkap di Sidang
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai