Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengomentari kasus sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman yang tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan bank. Menurut Harda, masalah ini gampang diselesaikan.
Harda mengatakan, kunci menyelesaikan masalah ini yakni dengan mengurai duduk perkaranya mulai dari awal sebelum sertifikat tersebut berganti nama.
"Kan diurai dulu permasalahane, kenapa bisa ganti (nama) sertifikat dan sebagainya. Tentu ada prosedur yang sudah dilalui, nah itu diurai, ya to? Ada permasalahan atau tidak, dan sebagainya," kata Harda saat ditemui di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Jumat (17/7/2026).
"Sebetulnya gampang, angger (asal) diurai (permasalahnnya). Nek masalah pindah tangan ndak masalah, tapi awal sekali bisa pindah tangan ki piye. Pokoke yang pertama kali pindahnya itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan bank. Ahli waris yang mengaku tidak mengetahui hal itu dibuat kaget lantaran tiba-tiba diberi surat peringatan pertama oleh bank.
Istri Komaridin, Lanjarsari, dengan terbata-bata mengingat awal mula masalah ini. Bermula pada tahun 2011 silam, saat itu Komaridin bersama istri didatangi pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.
"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," jelas Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," ungkapnya.
PW, kata Lanjarsari, juga menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.
"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.
"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.
Lanjarsari pun berulangkali mencoba meminta sertifikatnya dikembalikan oleh PW. Namun menurutnya, PW selalu berkilah.
"Aku nanti ke rumahnya minta sertifikatnya nggak, nggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini nggak dikasih," ujar Lanjarsari.
Hingga pada 7 Mei 2024 tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.
"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.
Ahli waris Komarudin yakni sang istri Lanjarsari bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), untuk mendampingi mengusut kasus ini.
(dil/apl)