Kronologi Warga Sleman Terancam Kehilangan Rumah Ketipu Mafia Tanah

Round-Up

Kronologi Warga Sleman Terancam Kehilangan Rumah Ketipu Mafia Tanah

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 16 Jul 2026 05:44 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jogja -

Ahli waris almarhum Komaridin asal Sleman terancam kehilangan rumah gegara tertipu mafia tanah. Dua sertifikat tanah yang dipinjam terduga pelaku dengan dalih untuk keperluan bisnis ternyata dibalik nama dan dijadikan agunan di bank. Begini kronologinya.

2010

Peralihan Nama Sertifikat Pertama

Kantor Pertanahan ATR/BPN Sleman mengungkapkan dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman telah beralih nama menjadi nama pria berinisal PW.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman Dicky Zulkarnain mengatakan, peralihan sertifkat tanah pertama yakni M 4481 Maguwoharjo seluas 471 meter persegi terjadi pada tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah di sini ada memang yang disebutkan di pemberitaan ya, ada dua sertifikat yaitu M 4481 Maguwoharjo seluas 471 (meter persegi) dan M 11341 Wedomartani luasnya 274 (meter persegi)," kata Dicky saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2026).

"Dan memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan. Memang terjadi peralihan, yang satu (M 4481) pada tahun 2010, dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

2011

Peralihan Nama Sertifikat Pertama

Adapun peralihan sertifikat tanah kedua yakni M 11341 Wedomartani yang luasnya 274 meter persegi terjadi pada tahun 2011.

"Kemudian yang kedua, yang M 11341, ini pada tahun 2011 peralihannya," ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, setelah kasus yang menimpa ahli waris Komaridin mencuat di media, pihaknya mengecek dokumen warkah atau kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dan riwayat penerbitan suatu sertifikat.

Dalam warkah tersebut, kata Dicky, peralihan nama dua sertifikat itu tercantum akta jual beli.

"(Peralihan) Iya, jual beli. Ada akta jual belinya, iya, ada akta jual beli," kata Dicky.

2015

Hak Tanggungan Sertifikat Pertama

Dicky juga mengonfirmasi bahwa dua sertifikat itu menjadi agunan di bank. Hak tanggungan sertifikat M 11341 Wedomartani yang luasnya 274 meter persegi pada tahun 2015.

"(Hak tanggungannya) Yang M 11341 itu di 2015. Iya (atas nama PW)," ujar Dicky.

2017

Hak Tanggungan Sertifikat Kedua

Sedangkan hak tanggungan sertifikat M 4481 Maguwoharjo seluas 471 meter persegi pada 2017.

"Hak tanggungannya yang M 4481 itu di 2017," ungkap Dicky.

Dicky mengatakan belum ada surat panggilan dari kepolisian untuk kantor Pertanahan Sleman terkait kasus ini. Ia juga menyebut belum ada pihak dari keluarga Komaridin ataupun kuasa hukum yang mendatangi Kantor Pertanahan Sleman.

Untuk itu, selain konfirmasi perihal peralihan hak sertifikat, Dicky enggan membeberkan datanya lebih rinci. Termasuk soal notaris, nama bank, maupun besaran tanggungan dalam agunan bank.

"Nah itu (detail dokumen peralihan) nanti akan kita buka saat ada mungkin penyelidikan dari kepolisian, nanti kita buka di sana. Tapi sementara saat ini ya ada dokumen, yang dokumen pendukung dalam rangka proses peralihannya," jelasnya.

2024

Surat Peringatan dari Bank

Pada 7 Mei 2024, ahli waris Komaridin mengaku menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW.

Istri Komaridin, Lanjarsari, mengatakan pada sekitar tahun 2011, PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.

"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," kata Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).

"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," sambungnya.

Menurut Lanjarsari, PW menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut hanya ditepati oleh PW dalam beberapa bulan saja.

"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ujar Lanjarsari.

"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," imbuhnya.

2025

Upaya Minta Sertifikat Kembali

Putri kedua Komaridin, Nuriyah (48), mengatakan PW ialah warga Jogja. Ia mengaku sudah berkali-kali meminta PW agar mengembalikan dua sertifikat itu. Upaya terakhir dilakukan sekitar setahun lalu. Namun, PW disebut selalu berkilah.

"Dia tuh anaknya pemilik, yang lotek (menyebut nama warung) itu," kata Nuriyah saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).

Nuriyah mengaku sudah kerap menghubungi nomor telepon PW hingga mendatangi rumahnya.

"Sudah berupaya, sudah berulang kali (ke rumah PW) tapi tidak ditemui. Aktif (kontak PW), tapi nggak pernah dijawab," ujar Nuriyah.

"Terakhir sudah ya sekitar setahunan yang lalu. kayaknya ada di rumah tapi nggak mau keluar, nggak ada yang nemuin. Iya cuma di luar aja. Nungguin sampai dia keluar, tapi ternyata nggak keluar juga," imbuhnya.

Nuriyah mengatakan, keluarganya tidak memiliki hubungan saudara dengan PW.

"Kalau itu dulunya teman komunitas Vespa ya, dari kakak ipar saya. Tapi nggak tahu kronologinya seperti apa kok bisa pinjem sertifikat ini," ungkap Nuriyah.

"Kalau awalnya sih orangnya baik ya, tutur bahasanya halus kayak gitu lah. Kalau awalnya itu juga katanya mau tanam saham, terus buat Ibu mau dikasih fee ya, per bulannya Rp 400 (ribu). Tapi baru dikasih beberapa kali gitu, terus terus tiba-tiba nggak," lanjutnya.

2026

Minta Tolong PBKH UAJY

Ahli waris Komaridin akhirnya meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), untuk mendampingi mengusut kasus ini.

Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro menerangkan tim hukum telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.

"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).

"(Kapan peralihan hak sertifikat) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads