Aksi pria inisial JPU (34) asal Sleman ini terbilang nekat. Bermodal printer, kertas buram, dan lem kertas, dia nekat membuat uang palsu (upal) untuk belanja ke warung-warung kecil. Kejahatannya terbongkar setelah ia membeli rokok di wilayah Tempel.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan JPU berniat membuat upal sejak Mei 2026. JPU lalu memesan printer merek HP seharga Rp 2,2 juta. Printer itu tiba pada 4 Juni 2026. dengan printer baru itu, ia langsung mencoba membuat upal.
"JPU itu melakukannya sendiri. Jadi dia memalsukan, menyimpan, mengedarkan dilakukan sendiri, tidak ada jaringannya," kata Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia berawal dari mencoba-coba. Jadi mencoba-coba karena memang kebutuhan ekonominya kurang mampu, sehingga dia berusaha mencari jalan keluar dengan cara yang tidak benar," sambungnya.
Argo menyebut JPU berulang kali mencoba mencetak upal menggunakan kertas buram yang dipotong dan disatukan dengan lem kertas. Awalnya ia mencetak mulai dari pecahan Rp 5 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.
Setelah beberapa kali percobaan, JPU mulai mengedarkannya ke warung-warung kelontong di wilayah Sleman. Upal itu dia pakai untuk membeli rokok hingga mi instan dan meminta uang kembalian.
"Tersangka JPU sudah mengedarkan di wilayah Sleman, khususnya di daerah Tempel, kita sudah mengamankan sekitar Rp 250 ribu yang dibelanjakan," ungkap Argo.
"Dia mencari toko-toko, warung-warung yang di pinggiran, di perkampungan, yang mana yang menjaga warung itu rata-rata sudah tua, kemudian dia tidak punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga dia membelanjakan, dapat barang, dan dapat hasil uang yang asli," imbuhnya.
Pada 3 Juli 2026, JPU beraksi di warung korban berinisial IY (54) di Tempel. Ia membeli rokok 76 kretek isi 12 batang seharga Rp 18 ribu dengan upal pecahan Rp 50 ribu. Ia pun mendapat kembalian uang asli Rp 32 ribu.
Saat itu korban awalnya tak curiga. Namun setelah merasakan ulang upal dari JPU, korban pun sangsi dan melapor ke Polsek Tempel.
"Kemudian dia (korban) baru merasakan, diterawang dan diraba tadi ternyata dia yakin kalau uangnya itu palsu. Kemudian baru memberi laporan kepada kita. Kita yakinkan lagi, kita periksakan di bank. Ternyata uangnya itu memang palsu. Kemudian baru kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
JPU pun berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tempel pada 6 Juli 2026 di rumahnya di wilayah Ngaglik, Sleman. Kini JPU telah ditahan di Rutan Polsek Tempel.
"Jadi yang kita amankan kan semuanya 202 lembar. Kemudian masing-masing 153 lembar pecahan Rp 50 ribuan, kemudian 49 lembar Rp 100 ribuan. Karena ini kan bukan uang asli ya, karena ini uang palsu ya. Jadi kita bicaranya lembar, jadi bukan nominal. Karena ini bukan barang berharga lagi," jelasnya.
JPU pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0