Round-Up

Perjuangan Korban Mafia Tanah Sleman Minta Sertifikatnya Kembali

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 15 Jul 2026 07:15 WIB
Lanjarsari (kiri) didampingi Ketua Tim Hukum PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro (kanan) di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

Ahli waris almarhum Komaridin, korban mafia tanah di Sleman, mengungkapkan sederet perjuangannya demi meminta pria berinisial PW agar mengembalikan sertifikatnya. Ternyata sertifikat itu sudah dibalik nama dan dijadikan agunan di bank.

Putri kedua Komaridin, Nuriyah (48), mengatakan PW adalah warga Jogja yang saat ini diketahui masih tinggal di Jogja. Pada 2011, PW meminjam sertifikat milik ayahnya dengan dalih untuk keperluan bisnis.

Saat itu PW menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut hanya ditepati PW dalam beberapa bulan saja. Setelah itu PW selalu berkilah tiap diminta mengembalikan sertifikat tanah itu.

Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.

Pada 7 Mei 2024, istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan.

Anak Pemilik Warung Lotek

Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut. Menurut Nuriyah, PW adalah putra dari pemilik salah satu warung lotek di kota Jogja.

"Dia tuh anaknya pemilik, yang lotek (menyebut nama warung) itu," kata Nuriyah saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).

Nuriyah mengaku sudah kerap menghubungi nomor telepon PW hingga mendatangi rumahnya.

"Sudah berupaya, sudah berulang kali (ke rumah PW) tapi tidak ditemui. Aktif (kontak PW), tapi nggak pernah dijawab," ujar Nuriyah.

"Terakhir sudah ya sekitar setahunan yang lalu. kayaknya ada di rumah tapi nggak mau keluar, nggak ada yang nemuin. Iya cuma di luar aja. Nungguin sampai dia keluar, tapi ternyata nggak keluar juga," imbuhnya.

Teman Komunitas Vespa

Nuriyah mengatakan, keluarganya tidak memiliki hubungan saudara dengan PW. PW, Menurut dia, PW saat itu bisa mengenal Komaridin karena merupakan kerabat dari mantunya.

"Kalau itu dulunya teman komunitas Vespa ya, dari kakak ipar saya. Tapi nggak tahu kronologinya seperti apa kok bisa pinjem sertifikat ini," ungkap Nuriyah.

"Kalau awalnya sih orangnya baik ya, tutur bahasanya halus kayak gitulah. Kalau awalnya itu juga katanya mau tanam saham, terus buat Ibu mau dikasih fee ya, per bulannya Rp 400 (ribu). Tapi baru dikasih beberapa kali gitu, terus terus tiba-tiba nggak," lanjutnya.

Mirip Kasus Mbah Tupon

Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah seperti yang pernah menimpa Mbah Tupon asal Bantul kembali terjadi. Kali ini korbannya Mbah Lanjarsari, warga Sleman. Ia terancam kehilangan rumah lantaran dua sertifikat tanah milik almarhum suaminya, Komaridin, tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan di bank.

Ahli waris Komaridin, yakni Lanjarsari bersama keempat anaknya, juga telah diberi surat peringatan dari bank lantaran sertifikat tersebut dalam agunan.

Lanjarsari bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.

Penjelasan Tim Hukum UAJY

Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan dua sertifikat di dua bidang atas nama Komaridin tiba-tiba beralih nama. Di atas dua tanah itu berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama empat anaknya.

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu Komaridin bersama istrinya didatangi pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham. Komaridin dan istri dijanjikan akan mendapat Rp 400 ribu sebulan.

"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).

"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," imbuhnya.




(dil/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork