UAD Usut Laporan Pelecehan 2 Mahasiswi, KKN Terduga Pelaku Dibatalkan

UAD Usut Laporan Pelecehan 2 Mahasiswi, KKN Terduga Pelaku Dibatalkan

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Sabtu, 11 Jul 2026 15:28 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual dua mahasiswi UAD saat KKN. (Foto: iStock)
Jogja -

Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja. Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang mahasiswa kepada dua mahasiswi saat melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun Instagram @bemfhuad. Disebutkan mahasiswa berinisial ACR melakukan tindak pelecehan seksual kepada dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Dalam narasi tersebut, pelaku turut menceritakan tindakannya itu kepada banyak pihak. Korban disebutkan telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke LPPM UAD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus turut prihatin atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7/2026).

Selain sanksi terkait KKN, Ariadi mengatakan UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

"Adapun sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.

Ariadi menambahkan UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," pungkasnya.



(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads