Kasus pembuangan bayi di toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya, akhirnya terungkap. Bayi lelaki itu ditemukan petugas KA pada Sabtu (4/7) lalu. Pelakunya kini sudah ditangkap polisi. Begini kronologi kasusnya.
Rabu, 1 Juli 2026
Polisi mengungkap bahwa bayi itu hasil hubungan terlarang antara pria berinisial HDP (31) warga Semarang, dengan wanita berinisial NIZ (25) warga Tegal. Bayi itu dilahirkan NIZ pada Rabu (1/7) secara mandiri di rumahnya.
Kamis, 2 Juli 2026
Pada Kamis (2/7), NIZ pergi ke Jogja untuk menemui HDP yang bekerja di sana. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel dan merencanakan pembuangan bayi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, kedua sempat memiliki rencana untuk menitipkan bayi itu ke panti asuhan.
Sabtu, 4 Juli 2026
Pada Sabtu (4/7) pagi, NIZ dan HDP ke Stasiun Lempuyangan untuk naik KRL ke arah Solo. Sambil membawa sang bayi, keduanya turun di Stasiun Klaten.
Setelah tiba di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Jogja naik KRL. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka mendapati KA Sancaka yang berhenti. Mereka lalu menaruh bayinya ke KA Sancaka.
"Berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan dan diambil orang, lalu diasuh orang," kata Kompol Ratna Karlinasari saat konferensi di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).
"Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.
Bayi itu kemudian dibawa ke Faskes yang ada di Stasiun Solo Balapan, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Solo. Petugas KAI kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke Mapolresta Solo.
Ratna mengatakan, proses penyelidikan melibatkan KAI DAOP 6 Yogyakarta. Polisi melakukan penelusuran kamera CCTV dari Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, hingga stasiun yang ada di Solo.
"Dari Stasiun Lempuyangan kita mendapati CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kita profiling, dan kita lidik," terangnya.
Rabu, 8 Juli 2026
Setelah identitas tersangka diketahui, polisi awalnya menangkap HDP pada Rabu (8/7) di Jogja.
Kamis, 9 Juli2026
Usai menangkap HDP, keesokan harinya polisi kemudian menangkap NIZ di Tegal.
"Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang," ungkap Ratna.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
