Alasan 1 Tersangka Kasus Little Aresha Jogja Sempat Mangkir Panggilan

Alasan 1 Tersangka Kasus Little Aresha Jogja Sempat Mangkir Panggilan

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 10 Jul 2026 15:45 WIB
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026).
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Satu tersangka baru kasus Little Aresha Jogja resmi ditahan. Polisi mengungkap alasan tersangka itu sempat mangkir panggilan.

"(Tersangka tidak hadir di panggilan pertama karena) Kurang sehat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, saat dihubungi Jumat (10/7/2026).

Karena itu, tersangka tersebut langsung ditahan usai hadir menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tersangka) Sudah hadir kemarin Kamis dan langsung kami tahan," jelas Apri.

ADVERTISEMENT

Apri melanjutkan 14 tersangka baru itu selanjutnya akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas para tersangka ini terpisah dari 13 tersangka sebelumnya yang lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya mas (langkah selanjutnya) melengkapi berkas perkara. Berkasnya terpisah dengan yang (13 tersangka) kemarin," ujar Apri.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. 14 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi tersebut terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf admin, dan masing-masing satu staf rumah tangga, dan satu satpam.

12 dari 14 tersangka baru itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (6/7). Sementara satu tersangka mangkir pada panggilan pertama, satu tersangka lainnya tengah dalam kondisi mengandung.

"Yang satu tidak memenuhi panggilan penyidik, yang satu lagi hamil. (Dua tersangka selaku) Pengasuh," ungkap Apri saat dihubungi, Selasa (7/7).

"Yang ditahan 12 (tersangka), penahanannya di Polresta Jogja ada 8, di Polsek Wirobrajan ada 4," ungkap Apri.

Dua tersangka yang belum ditahan itu, kata Apri, berstatus sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Untuk tersangka yang sedang hamil dikenai wajib lapor dua kali sepekan, sedang yang tidak hadir di pemeriksaan pertama kemarin dijadwalkan untuk pemanggilan kedua.

"(Tersangka yang mangkir panggilan pertama) Panggilan kedua hari Kamis. (Tersangka yang sedang hamil) Wajib apel Senin-Kamis," terang Apri.

Lebih lanjut Apri menerangkan, bagi tersangka yang berstatus pengasuh, dugaan tindak pidananya serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah menjadi tersangka.

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, menurut Apri, disangkakan dengan pasal pembiaran.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.

"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76, 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," pungkasnya.



(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads