Seorang pria inisial GDZ di Kulon Progo diciduk polisi lantaran menjual sertifikat International English Language Testing System (IELTS) yang ternyata palsu. Polisi mengungkap, pelaku meraup untung hingga Rp 40 juta.
"Sekarang ini total yang diterima oleh pelaku kurang lebih Rp 40 juta," kata Kanit I Sat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, saat dimintai konfirmasi awak media Jumat (26/6/2026).
Rifai menerangkan, korban menderita kerugian yang diduga lebih besar. Pasalnya, selain harus membayar biaya IELTS palsu ke pelaku, mereka juga merogoh kocek untuk mengurus paspor hingga visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kerugian para korban ini bukan hanya dari uang yang diterima oleh pelaku saja, tetapi karena korban kemudian melakukan hal-hal lain seperti kepengurusan paspor, visa, dan sebagainya, sehingga ini menjadi bentuk kerugian dari para korban. Jadi ada yang sampai korban ini mengeluarkan Rp 35 juta, ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya," ucap Rifai.
Modus Pelaku
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan GDZ mendekati korban yang hendak bekerja di Australia. Kepada korban, pelaku menawarkan jasa pembuatan IELTS tanpa harus melalui ujian.
"Pelaku menawarkan kepada korban bahwa yang bersangkutan bisa membantu memperoleh sertifikat IELTS sebagai syarat bekerja di Australia tanpa mengikuti tes. Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan," tutur Subihan.
GDZ meyakinkan korban bahwa dia mempunyai rekan di Bandung, Jawa Barat, yang bisa mengurus IELTS tanpa ujian. Namun, saat diselidiki, klaim tersebut hanya bohong belaka.
"Faktanya, sertifikat IELTS tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi di handphone miliknya. Sertifikat yang diberikan kepada korban merupakan dokumen palsu," ujarnya.
Subihan melanjutkan, begitu sertifikat IELTS jadi, pelaku mengirim salinan digitalnya ke korban dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi pelaku bisa didaftarkan di sejumlah perusahaan di Australia.
"Pelaku menjanjikan para korban akan didaftarkan bekerja di perusahaan-perusahaan di Australia. Karena percaya, beberapa korban bahkan sudah mengurus paspor, visa, dan persyaratan lainnya sehingga kerugian yang dialami semakin besar. Padahal pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan korban ke perusahaan mana pun di Australia," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transfer, dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan
"Apabila masyarakat ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.
