Sejumlah warga Ngemplaksari, Srimulyo, Piyungan, Bantul, mendatangi rumah dinas (Rumdin) Bupati Bantul karena lahannya tiba-tiba masuk ke dalam zona kawasan industri Piyungan. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul mengaku sudah mengajukan permohonan review RDTR untuk mengubah zona tersebut.
Perwakilan warga Ngemplaksari RT5 yang lahannya masuk zona kawasan industri Piyungan, Widayat, mengatakan kedatangan para warga untuk mengajukan permohonan ke Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Permohonan itu terjadi belasan bidang tanah warga yang tiba-tiba masuk zona kawasan industri Piyungan.
Perwakilan warga itu sempat ditemui Abdul Halim. Namun, karena Halim ada kegiatan lain, rombongan warga kemudian ditemui Sekretaris Dispertaru Bantul, Agus Muji Hartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sowan (mendatangi) Pak Bupati untuk mengajukan permohonan untuk 14 bidang tanah termasuk milik saya yang mau dijual dikeluarkan dari zona industri (Piyungan)," kata Widayat kepada wartawan di Rumdin Bupati Bantul, Trirenggo, Bantul, Jumat (29/5/2026).
Widayat menyebut 14 bidang tanah itu merupakan milik 14 warga Ngemplaksari RT 5 dengan total luasan 1,6 hektare. Widayat mengaku warga baru mengetahui tanahnya masuk kawasan industri Piyungan saat hendak menjual tanahnya.
"Karena kemarin sudah mau dijual, pembeli sudah ada tapi terhalang masalah kawasan industri. Padahal itu jauh dari lokasi untuk kawasan industri, jaraknya sekitar 500 meter hingga 1 kilometer," ujarnya.
Hal tersebut membuat pembeli tanah menjadi ragu dan menunda pembayaran uang muka. Mengingat tanah tersebut masuk zona kawasan industri Piyungan.
"Kami juga sudah ke Kalurahan, tapi dari Kalurahan bilang kalau itu dari Kabupaten, karena itu kami ke sini. Untuk itu saya mohon ke Pak Bupati untuk mengubah zonanya menjadi zona yang bebas dari kawasan industri," ucapnya.
Respons Pemkab Bantul
Sekretaris Dispertaru Bantul, Agus Muji Hartono, mengatakan terkait perubahan zona tata ruang memerlukan serangkaian proses. Terlebih jika sudah ada penetapan rencana detail tata ruang (RDTR).
"Bilamana RDTR sudah ditetapkan, itu kan harus lewat review. Nah, kemarin bulan Maret kami sudah ajukan ke Kementerian ATR/BPN terkait 3 RDTR, termasuk RDTR Bantul timur yang lokasinya milik warga tadi," kata Agus.
Agus mengungkap saat ini Dispertaru Bantul belum mendapatkan jawaban dari Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, Dispertaru Bantul belum bisa mengubah status tanah warga yang masuk zona kawasan industri Piyungan.
"Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementerian ATR/BPN apakah akan mengabulkan proses review itu," ucapnya.
Padahal, satu-satunya cara untuk mengeluarkan tanah warga dari zona kawasan industri Piyungan melalui review RDTR.
"Jadi satu-satunya jalan merubah zonanya tetap harus review RDTR. Karena RDTR Bantul Timur, termasuk Piyungan sudah ditetapkan lewat Perbub dan juga sudah terintegrasi OSS (Online Single Submission)," ujarnya.
(ams/apu)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping