Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah memberlakukan jam malam bagi anak di bawah umur sejak pekan lalu. Selama patroli, pihak Satpol PP Kota Jogja mendata 11 remaja yang masih nongkrong di angkringan hingga larut malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengungkapkan pemberlakuan jam malam ini telah dimulai dari minggu lalu. Patroli dimulai pukul 22.00 WIB dengan menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul remaja.
"Kalau yang mandiri itu, kami sudah rutin Satpol PP pada jam di atas jam 22.00 ya, kita sudah mulai start jam 22.00 sampai dengan dini hari melakukan patroli," kata Bayu saat dihubungi detikJogja, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam patroli tersebut, Bayu mengungkap, petugas menemukan 11 remaja masih nongkrong di kawasan Tegaltirto. Mereka kemudian didata dan diminta pulang ke rumah maupun tempat kos masing-masing.
"Kami masih menemukan ada sekitar 11 orang di daerah sekitar Tegaltirto yang mereka masih ngobrol, nongkrong di angkringan, kemudian kami data dan kami minta untuk segera pulang ke rumah masing-masing atau ke rumah kos," ujarnya.
Bayu menambahkan, patroli dilakukan setiap hari. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam malam anak.
"Polanya yang sudah kita lakukan baik secara mandiri maupun secara terpadu. Untuk penguatan personel, kita melakukan situasional nggih, hasil pemetaan deteksi dini dari Satpol PP," pungkasnya.
