Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Lurah Garongan, Ngadiman, masih diusut polisi. Saat ini status kasus itu telah naik menjadi sidik.
"Jadi untuk tahap sekarang sudah naik dari statusnya dari lidik ke sidik setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda DIY," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Subihan menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, penyidik telah memanggil belasan orang dan instansi terkait untuk menjadi saksi. Dalam proses penyidikan ini, Sat Reskrim akan melakukan pemanggilan saksi. Termasuk juga meminta keterangan ahli guna menetapkan status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara kurang lebih ada 12 orang. Itu dari korban, ada juga yang dari suami korban, kemudian dari perangkat desa, dan dari dinas serta dari Irda juga kami sudah mintakan keterangan awal," ujarnya.
Sampai saat ini, Ngadiman masih berstatus sebagai saksi. Ia menyampaikan, penyidik akan melakukan percepatan penanganan kasus ini.
Adapun polisi juga telah mendapatkan dokumen yang akan menjadi barang bukti berupa bukti kuitansi yang diberikan oleh oknum tersebut ke korban, kemudian juga bukti transfer dan rekening koran dari transaksi tersebut.
"Untuk sementara ini masih statusnya masih sebagai saksi. Kami rencanakan untuk percepatan kasus ini dan kami upayakan untuk setelah pemeriksaan saksi, kemudian sita barang bukti dan sebagainya dan kami meminta keterangan ahli untuk dinaikkan statusnya jadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi saling lapor polisi antara warga dan lurah terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Pelaporan itu dipicu dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Garongan.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Berawal dari seorang warga Garongan yang mengeluh saat diminta sejumlah uang ketika mengurus surat pengantar administrasi kependudukan.
Berdasarkan unggahan di berbagai media sosial, warga tersebut mengaku terkena pungli saat mengurus adminduk dan diminta membayar Rp500 ribu namun, akhirnya bisa dinego. Saat itu terjadi transaksi uang dengan Lurah Garongan sebesar Rp 300 ribu.
Unggahan itu kemudian viral hingga akhirnya banyak melaporkan oknum Lurah tersebut ke Polres Kulon Progo. Belakangan Lurah Garongan melaporkan balik warga tersebut.
Lurah Garongan Ngadiman saat dikonfirmasi tidak menampik telah menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari warga berinisial A. Uang tersebut masuk ke kantong pribadinya dan bukan ke kas kalurahan.
Ngadiman mengklaim uang itu merupakan hadiah yang diberikan A kepada dirinya sebagai pribadi. Bukan sebagai lurah.
"Iya sana (warga) menawarkan. (Saya) Nerima karena bahasanya untuk ya kalau orang Jawa itu tanda tresna. Masuk rekening pribadi saya bukan desa," kata Ngadiman kepada wartawan, Selasa (27/4).
"Oh enggak, enggak ada itu. Kalau ketugasan di kelurahan masih lewat bendahara sama aset. Itu pribadi saya," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengklaim bahwa tidak mengetahui saat warga mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.
"Saya juga enggak tahu waktu masuk itu. Tahu-tahu diberi tahu, 'Pak, saya sudah. Ya sudah, makasih'. Kalau orang sini mengatakan tanda tresna, bebungah," katanya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, A kemudian mengunggah informasi dugaan pungli itu ke media sosial. Awalnya, Ngadiman diam saja namun setelah menyerang pemerintah kalurahan ia kemudian bereaksi dan melaporkan warga tersebut.
"Itu pribadi saya. Namun pribadi itu karena apa? Serangan dia itu kan seakan-akan pemerintah saya itu pungli gitu. Bukan ke Ngadimannya itu langsung ke pemerintah itu," katanya.
Ngadiman mengaku, alasan melaporkan warga agar ada kejelasan kasus ini.
"Biar kalau saling lapor nanti ada ada semacam konfrontir atau mediasi biar saling tidak cuma sepihak berita itu," ujarnya.
