Pakar UMY Nilai Keresahan Ojol Bukan Cuma soal Tarif, tapi...

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 21 Mei 2026 15:36 WIB
Ilustrasi ojol. Foto: dok. GOTO
Jogja -

Demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di sejumlah daerah dinilai menjadi sinyal masih adanya persoalan dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Meski pemerintah telah membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, di lapangan muncul dugaan berbagai biaya tambahan yang tetap membebani driver.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bachtiar Dwi Kurniawan, menilai keresahan driver muncul karena implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.

"Perpres ini sebenarnya sudah menjawab keresahan driver online karena pemerintah menurunkan potongan aplikator dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Artinya pendapatan driver seharusnya menjadi lebih besar," kata Bachtiar saat dihubungi detikJogja, Kamis (21/5/2026).

Namun demikian, Bachtiar menilai proses implementasi membutuhkan waktu, mulai dari sosialisasi aturan, penyesuaian sistem teknologi perusahaan aplikator, hingga pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang adanya celah yang dimanfaatkan aplikator.

"Ada kekhawatiran aplikator mengabaikan atau memperlambat penerapan potongan 8 persen itu. Di lapangan juga ditemukan berbagai ketentuan atau biaya tambahan yang pada akhirnya tetap membebani driver," ujarnya.

Menurut Bachtiar, munculnya fitur tambahan maupun biaya tertentu diduga menjadi cara aplikator mempertahankan keuntungan setelah adanya pembatasan potongan komisi. Hal itu membuat hubungan antara driver dan aplikator semakin merenggang.

"Modus-modus biaya tambahan inilah yang kemudian memicu keresahan para driver. Jadi persoalannya sekarang bukan hanya soal tarif, tetapi bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan secara adil," jelasnya.

Ia menilai pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan konvensional yang hanya fokus pada pengaturan tarif makro. Pemerintah, kata dia, perlu masuk lebih jauh dalam pengawasan sistem dan algoritma aplikator.

"Yang harus diawasi bukan hanya angka potongan, tetapi juga manuver algoritma aplikator, transparansi sistem, sampai kepastian penegakan hukumnya," katanya.

Bachtiar juga mendorong pemerintah pusat dan daerah segera membentuk Satgas Pengawas Transportasi Online guna memastikan implementasi Perpres berjalan efektif. Selain itu, pemerintah daerah diminta menerbitkan aturan turunan yang selaras dengan kebijakan pusat.

"Kalau tidak ada pengawasan ketat dan sanksi tegas, maka solusi kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal. Pemerintah harus hadir memberi perlindungan yang berkeadilan, baik bagi pelaku usaha maupun driver online," pungkasnya.



Simak Video "Video: Aturan Diteken Prabowo, Kini Potongan Aplikator Ojol Maks 8 Persen!"

(alg/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork