detikOtoSenin, 11 Mei 2026 12:12 WIB
Asosiasi Ojol Desak Gojek-Grab Patuhi Aturan Komisi 8%
Asosiasi Ojol desak Gojek dan Grab patuhi Perpres 27/2026 yang menetapkan potongan maksimal 8%. Pelanggaran dianggap pungutan liar atau pungli.










































