Ojol Vs Aplikator Kian Memanas, Pakar UGM Sarankan Pemerintah Jadi Peredam

Ojol Vs Aplikator Kian Memanas, Pakar UGM Sarankan Pemerintah Jadi Peredam

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 21 Mei 2026 06:54 WIB
Massa driver ojek online demo di halaman gedung DPRD DIY, Rabu (20/5/2026).
Massa driver ojek online demo di halaman gedung DPRD DIY, Rabu (20/5/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Sleman -

Gelombang aksi demonstrasi ojek online (ojol) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan terkait regulasi kepada pemerintah. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangannya terkait hal itu.

Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Dr Subarsono, mengatakan gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan para driver dalam beberapa waktu terakhir menjadi bukti bahwa tuntutan mereka belum sepenuhnya mendapat respons dari pemerintah maupun pihak aplikator.

Ia menilai pemerintah harus segera mengambil peran sebagai regulator sekaligus mediator agar persoalan tidak terus berlarut dan berdampak pada layanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan peristiwa demo pengemudi ojol beberapa kali menunjukkan bahwa pemerintah belum responsif dalam memperjuangkan kepentingan dan tuntutan para driver ojol," ujar Subarsono saat dihubungi detikJogja, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk memperjelas regulasi yang mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi. Sebab, hingga kini para driver masih merasa pembagian pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Sebagai regulator, pemerintah perlu menyiapkan regulasi. Kalau regulasinya dalam UU maka perlu kerja sama antara pemerintah dan DPR," katanya.

Subarsono juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh Nasional yang menyatakan akan mengupayakan agar pengemudi ojol menerima sekitar 92 persen pendapatan. Pernyataan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, khususnya Kementerian Tenaga Kerja.

"Pidato presiden pada Hari Buruh Nasional yang akan mengusahakan agar driver ojol menerima sekitar 92 persen perlu ditindaklanjuti oleh pembantunya dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.

Subarsono menambahkan, hubungan yang renggang antara driver dan aplikator disebut berpotensi berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi online.

"Kerenggangan hubungan antara pemilik aplikasi dengan driver ojol tentu berdampak pada layanan publik terutama pengguna ojol," ujarnya.

Menurutnya, para driver merasa bagian pendapatan yang diterima terlalu kecil karena sebagian besar keuntungan dinilai mengalir ke perusahaan aplikator. Karena itu, payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan driver dinilai mendesak untuk segera dibentuk.

"Payung hukum harus segera dibuat, yang bisa melindungi hak dan kesejahteraan driver di samping menghindari bentuk eksploitasi oleh pemilik platform aplikasi," katanya.

Subarsono mendorong pemerintah, khususnya Menteri Tenaga Kerja, untuk segera mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan tengah.

"Peran pemerintah sebagai mediator perlu mempertemukan dua belah pihak, yakni perwakilan driver ojol dan pemilik aplikasi ojol, sehingga akan terjadi dialog, negosiasi dan kompromi antar kepentingan kedua belah pihak," pungkasnya.




(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads