Massa Demo Ojol Geruduk DPRD DIY, Desak Kenaikan Tarif

Massa Demo Ojol Geruduk DPRD DIY, Desak Kenaikan Tarif

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 20 Mei 2026 13:25 WIB
Massa driver ojek online demo di halaman gedung DPRD DIY, Rabu (20/5/2026) siang.
Massa driver ojek online demo di halaman gedung DPRD DIY, Rabu (20/5/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Massa Perkumpulan Mitra Transportasi Online Yogyakarta (PMTOY) bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD DIY siang ini. Mereka menyampaikan tuntutan soal kenaikan tarif hingga Undang-Undang Transportasi Online.

Pantauan detikJogja di lokasi, massa ojol mendatangi kantor DPRD DIY sekitar pukul 11.24 WIB. Salah satu perwakilan massa ojol melakukan orasi terkait tuntutan tersebut. Mereka disambut perwakilan dari anggota DPRD DIY dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.

Penasihat Hukum Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia, Widiantoro, mengatakan ada empat tuntutan utama yang terus disuarakan sejak tahun 2024. Dia bilang, sejak 2023 komunitas transportasi online telah mendeklarasikan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya menuntut empat tuntutan yang sebenarnya sudah kami sampaikan sejak tahun 2024 lalu," ujar Widiantoro saat ditemui usai aksi, Rabu (20/5/2026).

Tuntutan pertama ialah kenaikan tarif roda dua layanan penumpang. Widiantoro menilai sejak 2016 tarif ojol tak mengalami kenaikan, sementara biaya hidup dan UMR terus meningkat.

ADVERTISEMENT

"UMR karyawan, buruh, dan lainnya sudah naik, tapi driver ojek online dan taksi online tidak ada kenaikan sedikit pun," katanya.

Selain itu, Widiantoro meminta adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Sebab hingga kini tarif dinilai ditentukan sepihak oleh aplikator.

"Ada yang menerapkan tarif ongkir hanya Rp 5 ribu yang diterima driver. Bayangkan untuk mengejar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu mereka harus berapa kali order," ungkapnya.

Tuntutan berikutnya yakni soal tarif bersih roda empat atau taksi online. Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum mengatur tarif bersih sehingga aplikator masih menerapkan tarif kotor.

Sementara tuntutan terakhir adalah mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-undang Transportasi Online Indonesia.

"Kami menuntut hadirnya UU ini agar sistem seperti goceng, slot, atau multi-order bisa hilang dengan sendirinya," jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan pihaknya telah menandatangani dukungan terkait perjuangan driver online, khususnya soal regulasi dan kesejahteraan.

"Intinya semua yang panjenengan harapkan sudah kita tanda tangani. Kita akan mengawal jaminan regulasi, jaminan undang-undang, aturan terhadap kesejahteraan para driver online baik roda dua maupun roda empat," katanya.

Ia menegaskan DPRD DIY dan driver online berada di jalur perjuangan yang sama. Menurutnya, aspirasi para driver akan diteruskan hingga ke tingkat pusat.

"Kita turut memperjuangkan dan mengawal segera diselesaikannya Undang-undang Transportasi Online di Indonesia," ujarnya.

"Kami akan membersamai bapak ibu semua dalam mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan kementerian di pusat terkait urusan driver online," pungkasnya.

4 Tuntutan massa ojol

  1. Kenaikan tarif layanan Penumpang (R2)
  2. Kehadiran regulasi makanan dan barang (R2)
  3. Ketentuan tarif bersih ASK (R4)
  4. Kehadiran UU Transportasi Online di Indonesia




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads