Pengoplos LPG di Jogja Raup Untung Rp 75 Juta per Bulan

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 20 Mei 2026 20:06 WIB
Rilis kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi di Mapolresta Jogja, Rabu (20/5/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Kasus pengoplosan Gas LPG di kawasan Warung Boto, Umbulharjo, Kota Jogja terungkap polisi. Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 75 juta per bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Riski Adrian, mengatakan para pelaku mampu memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dalam jumlah cukup banyak setiap harinya.

"Kalau kita hitung dari mereka itu bisa memindahkan tabung 3 kg ke tabung 12 kg, yaitu kurang lebih satu hari bisa 20 tabung," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (20/5/2026).

Dari aktivitas ilegal tersebut, Adrian memperkirakan keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp 75 juta setiap bulan.

"Kalau sebulan itu, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 75 juta," ujarnya.

Adrian menjelaskan, para pelaku menggunakan cara manual untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Untuk tabung 3 kg itu berada di atas dan dibalik, dan tabung 5,5 kg serta tabung 12 kg itu dimasukkan ke dalam ember yang diisi air dan ditaruh es batu. Kalau menurut keterangan para pekerja, itu biar tidak panas katanya," ucapnya.

Dalam praktiknya, Adrian menyebut, satu tabung LPG 5,5 kilogram diisi menggunakan dua tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Sedangkan tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung LPG 3 kilogram.

"Untuk tabung 5,5 kg itu dimasukkan dua tabung 3 kg. Untuk tabung 12 kg itu dimasukkan empat tabung 3 kg," katanya.

Sebelumnya, Kasus pengoplosan LPG subsidi menjadi non subsidi terungkap usai warga mencium bau gas menyengat dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Warung Boto, Umbulharjo, Kota Jogja. Polisi pun mengamankan empat orang tersangka.

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga karena mencium bau gas dari pagi hingga sore hari.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta," kata Eva saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (20/5/2026).

Eva menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Warung Boto, Umbulharjo, Kota Jogja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati dua pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi," ujarnya.

Eva menambahkan, empat tersangka diamankan terkait kasus tersebut. Mereka adalah ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) bagian operasional, serta dua pekerja lainnya yakni IW (35) dan BI (43). Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti.

"Barang bukti yang kami sita antara lain 1 unit truk Isuzu putih, 1 unit pick up Grand Max, kemudian 364 tabung gas LPG berbagai ukuran, 22 buah selang regulator merek Zeppelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang telah mencair, 2 unit timbangan tabung gas, dan 125 buah karet gas warna merah," ungkapnya.



Simak Video "Video Kasus Oplos LPG di Wonosari Klaten: 2 Ditangkap, 3 Masih DPO"

(afn/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork