Kasus pengoplosan LPG subsidi menjadi non subsidi terungkap usai warga mencium bau gas menyengat dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Warung Boto, Umbulharjo, Kota Jogja. Polisi pun mengamankan empat orang tersangka.
Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga karena mencium bau gas dari pagi hingga sore hari.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencium bau gas LPG dari pagi sampai sore, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polresta Yogyakarta," kata Eva saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Warung Boto, Umbulharjo, Kota Jogja.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati dua pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Di lokasi didapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi," ujarnya.
Eva menambahkan, empat tersangka diamankan terkait kasus tersebut. Mereka adalah ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) bagian operasional, serta dua pekerja lainnya yakni IW (35) dan BI (43). Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita antara lain 1 unit truk Isuzu putih, 1 unit pick up Grand Max, kemudian 364 tabung gas LPG berbagai ukuran, 22 buah selang regulator merek Zeppelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik bekas es batu yang telah mencair, 2 unit timbangan tabung gas, dan 125 buah karet gas warna merah," ungkapnya.
Eva mengungkapkan, praktik ilegal itu telah dijalankan sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina. Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer di wilayah Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp 18.500 hingga Rp 23.500 per tabung.
"Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan ini sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi dari pemerintah maupun PT Pertamina dalam hal pengangkutan, niaga, dan pendistribusian LPG," jelasnya.
"Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari pengecer di Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp 18.500 hingga Rp 23.500," lanjutnya.
Menurut Eva, para pelaku mengaku belajar teknik memindahkan isi gas tersebut dari YouTube. Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih murah dibanding harga resmi Pertamina.
"Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ungkapnya.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
(alg/afn)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat