detikBali

Pangkalan Resmi di Denpasar Oplos LPG Subsidi, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pangkalan Resmi di Denpasar Oplos LPG Subsidi, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Dua pikap berisi barang bukti pengoplosan LPG 3 kg di Denpasar, Rabu (6/5/2026).
Dua pikap berisi barang bukti pengoplosan LPG 3 kg di Denpasar, Rabu (6/5/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Praktik pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Denpasar terbongkar. Pelakunya bukan pengecer liar, melainkan pemilik pangkalan resmi yang seharusnya menyalurkan gas bersubsidi kepada masyarakat.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku justru menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg dengan cara mengoplosnya ke tabung berkapasitas lebih besar untuk dijual kembali.

"Modusnya, LPG 3 kilogram tidak disalurkan ke masyarakat, tetapi dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali," ujar Leonardo saat gelar pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi di Denpasar Selatan selama April 2026. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56) saat tengah melakukan pemindahan gas.

ADVERTISEMENT

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 13 tabung 50 kg dan 45 tabung 12 kg hasil oplosan, serta 212 tabung 3 kg yang digunakan sebagai bahan baku. Selain itu, diamankan pula kendaraan operasional dan berbagai peralatan seperti pipa, selang khusus, hingga timbangan.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Total kerugian negara yang kami hitung kurang lebih sekitar Rp 294 juta," kata Agus.

Ia menjelaskan, keuntungan pelaku diperoleh dari selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi. Dalam satu kasus, untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung Elpiji 3 kg.

"Modalnya empat tabung 3 kilo, masing-masing seharga Rp 18 ribu, jadi total Rp 72 ribu. Kemudian dijual sebagai tabung 12 kilo seharga Rp 175 ribu, sehingga ada keuntungan sekitar Rp 103 ribu per tabung," jelasnya.

Jika dikalkulasikan, dalam satu laporan polisi, pelaku mampu memproduksi sekitar tujuh tabung per hari selama kurang lebih 72 hari.

"Keuntungan itu dikalikan, jadi sekitar Rp 51 juta hanya dari satu kasus yang kami jadikan contoh," ujar Agus.

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan kepada berbagai pelaku usaha.

"Rata-rata dijual ke restoran, laundry, dan pelaku usaha lainnya. Padahal subsidi itu seharusnya untuk masyarakat yang berhak," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads