Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan tiga pria yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Ketiganya dicegah saat akan terbang menuju Singapura menggunakan maskapai Scoot.
Tiga pria tersebut masing-masing berinisial HWFR (43) asal Pamekasan, AJ (48) asal Sampang, dan DAJ (33) asal Tangerang. Mereka dijadwalkan berangkat menggunakan penerbangan Scoot TR249 pada Rabu (13/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan petugas menghentikan proses keberangkatan ketiganya setelah dilakukan pemeriksaan dan profiling mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural," kata Tedy dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil penelusuran melalui sistem Molina Perlintasan dan SIPP, diketahui ketiganya sebelumnya juga sempat mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7. Namun upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih Bandara YIA sebagai titik keberangkatan. Namun identitas ketiganya lebih dulu terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Kecurigaan petugas semakin menguat saat paspor HWFR dan AJ dipindai. Sistem menunjukkan skor SOI (Subject of Interest) 100 atau indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang terindikasi sebagai calon jamaah haji non-prosedural.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan penumpang dengan data intelijen perlintasan yang dimiliki petugas imigrasi.
"Praktik haji non-prosedural memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum bagi jamaah di negara tujuan," ujarnya.
Tedy mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah keberangkatan warga negara Indonesia melalui jalur non-resmi.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum, penolakan masuk, maupun deportasi di negara tujuan," katanya.
Hingga 13 Mei 2026, Imigrasi Bandara YIA tercatat telah mencegah enam penumpang yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi. Gunakanlah jalur yang legal demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam beribadah," pungkasnya.
(apl/apl)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja