2 Pria di Gunungkidul Ditangkap Usai Perkosa dan Cabuli Gadis Difabel

2 Pria di Gunungkidul Ditangkap Usai Perkosa dan Cabuli Gadis Difabel

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 12 Mei 2026 14:50 WIB
Polisi meringkus dua pria yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis difabel di Patuk, Gunungkidul.
Kapolsek Patuk, AKP Solechan saat memberikan keterangan, Selasa (12/5/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Polisi meringkus dua pria yang melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis difabel di Patuk, Gunungkidul. Pertama korban mengalami pemerkosaan oleh pelaku dan setelah berpindah tempat pelaku satunya melakukan pencabulan ketika korban tertidur.

Kapolsek Patuk, AKP Solechan, menjelaskan awalnya korban dan rekannya yakni I pergi dari sebuah lembaga pengasuhan di Kepek Wonosari, Gunungkidul, Senin (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, pelaku yakni W dan S menjemput korban dan saksi.

"Pasalnya I adalah pacar dari S. Keempatnya lalu pergi ke salah satu parkiran tempat wisata di Patuk," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di tempat parkir tersebut, S dan I bercengkrama di toilet. Sedangkan W mengajak korban ke salah satu warung di area tempat parkir.

"Di depan warung itu korban diperkosa W, tepatnya di kursi yang ada di depan warung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Solechan melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi tidak mampu menghentikan aksi bejat pria 55 tahun ini.

"Setelah itu, pelaku dan saksi beristirahat di rumah salah satu rekannya berinisial J," ucapnya.

Setibanya di rumah J, W ternyata kembali mendekati korban. Adapun korban adalah disabilitas intelektual sehingga kurang bisa berkomunikasi karena lambat dalam berbicara.

"Saat W ini mau memperkosa korban lagi, korban langsung menendangnya dan membuat W pergi dari rumah J," katanya.

Setelah kejadian itu, korban pun tidur bersama S dan I dengan maksud memberikan perlindungan kepada korban. Di mana posisi tidurnya S berada di tengah-tengah I dan korban. Saat itulah S melecehkan korban.

Solechan menyebut, korban lalu kembali melakukan perlawanan dan akhirnya S berpindah lokasi tidur. Usai mengalami kejadian itu, korban menceritakannya ke lembaga pengasuhan yang menjadi tempat tinggalnya selama ini.

"Pihak lembaga lalu laporan ke kami dan setelah penyelidikan akhirnya W dan S diamankan di rumahnya, Ngandong, Patuk hari Rabu (22/4)," ucapnya.

Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, melanjutkan antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Sedangkan awal mula korban mau diajak pelaku pergi karena terbujuk rayu.

"Korban diimingi untuk karaoke dan diajak mau diajak pergi oleh para pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selain itu, polisi juga menambahkan sangkaan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana juncto UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Untuk penambahan Pasal 473 itu karena korban adalah disabilitas, lalu untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads