Kala Hotel di Girisubo Ditutup gegara Langgar Pergub soal Tanah Kalurahan

Kala Hotel di Girisubo Ditutup gegara Langgar Pergub soal Tanah Kalurahan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 06 Mei 2026 07:09 WIB
Satpol PP Gunungkidul saat ikit dalam penutupan salah satu hotel di Pucung, Girisubo, Gunungkidul.
Satpol PP Gunungkidul saat ikit dalam penutupan salah satu hotel di Pucung, Girisubo, Gunungkidul. Foto: Dok. Satpol PP Gunungkidul.
Jogja -

Hotel Suling Indah di Pucung, Girisubo, Gunungkidul, ditutup karena dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY soal pemanfaatan tanah Kalurahan. Begini penjelasan Satpol PP Gunungkidul.

Penutupan hotel itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Panitikismo, didampingi Satpol PP Gunungkidul.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan penutupan hotel tersebut berlangsung pada Senin (4/5) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjut dari monitoring dan pengawasan Dispertaru DIY dan Panitikismo salah satunya ditemukan pemanfaatan tanah kalurahan yang tidak sesuai peruntukannya, yaitu di Kalurahan Pucung, Girisubo," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Satpol PP menjadi pelaksana di lapangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Mengingat kewenangan pemanfaatan tanah kalurahan yang berstatus Sultan Ground (SG) ada di tangan Dispertaru DIY hingga Panitikismo.

"Jadi ada tanah kalurahan yang didirikan sebuah bangunan yang berupa hotel, yang dimanfaatkan untuk hotel. Makanya kemarin itu dari Dispertaru DIY sampai Panitikismo hadir ke sana, kemudian Satpol PP diminta untuk hadir menyaksikan dan mendampingi saat penutupan Hotel Suling Indah itu," ujar Sumarno.

Dia menjelaskan, dasar penutupan hotel tersebut adalah Pergub No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub itu mengatur bahwa tanah kalurahan tidak boleh didirikan bangunan untuk hotel, hunian, guest house dan sejenisnya.

"Dan Itu memang ditutup seterusnya kalau pemanfaatannya masih seperti itu," kata Sumarno.

Disinggung soal kemungkinan adanya penutupan bangunan lain yang tidak sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, Sumarno mengatakan kewenangan soal itu ada di Dispertaru DIY dan Panitikismo.

"Untuk monitoring dan pengawasan itu akan dilakukan secara terus-menerus. Artinya monitoring pengawasan itu tidak hanya hari kemarin itu saja atau satu tempat itu saja. Nah, karena itu regulasi, itu akan diberlakukan bagi siapa pun dan jika memang ditemukan ada pelanggaran yang sama, itu akan juga diperlakukan yang sama," tegas Sumarno.



(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads