Polisi meringkus sindikat pencurian motor (curanmor) asal Sewon, Bantul, dengan barang bukti belasan unit motor. Sindikat ini beraksi dengan modus kunci letter T dan mencari motor yang tidak terkunci setang.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno mengatakan, awalnya Polsek Sewon mendapat laporan terkait pencurian motor di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Rabu (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Motor tersebut berada dalam garasi dalam kondisi tidak terkunci dan motor juga tidak terkunci setang.
"Setelah melakukan lidik (penyelidikan), polisi mengamankan pelaku inisial AT dan IRS, keduanya warga Sewon. Polisi juga menyita barang bukti satu unit motor milik korban," katanya kepada wartawan di Polsek Sewon, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, AT dan IRS mengaku setelah menggasak motor korban lalu menyerahkannya ke TY, warga Sewon. Selanjutnya, TY mengubah warna motor dan pelat nomor agar tidak ketahuan pemiliknya.
"Di hari yang sama, TY juga diamankan polisi," ujarnya.
Selain itu, ketiga pelaku mengaku menjual motor tersebut kepada penadah yakni MRZ, warga Sewon, seharga Rp 1,8 juta. Polisi lalu bergerak dan mendatangi keberadaan MRZ di Banguntapan, Bantul.
"Di tempat MRZ, polisi menemukan 13 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dengan kondisi sudah dimodifikasi dan dirusak. MRZ mengaku membeli motor itu dari AT, IRS dan TY," ucapnya.
Polisi, kata Sutrisno, lalu membawa belasan motor ke Polsek Sewon. Tidak hanya itu, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan enam motor hasil curian AT, IRS dan TY.
"Dari keterangan tambahan TY, polisi kembali mengamankan 6 unit motor hasil curian. Jadi total motor yang diamankan ada 19 unit," katanya.
Sutrisno menambahkan, bahwa saat ini polisi tengah mengembangkan lagi kasus tersebut. Mengingat para tersangka ternyata telah beraksi di puluhan TKP.
"Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dan jumlah TKPnya sekitar 50 tempat seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul dan Imogiri. Karena itu kami terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto melanjutkan, bahwa sindikat ini melakukan aksinya secara acak dan menargetkan motor yang tidak terkunci setang. Sedangkan jika terkunci setang mereka beraksi menggunakan kunci leter T.
"Jadi sasarannya kebanyakan di kos-kosan dan mencari motor yang tidak dikunci setang. Setelah dapat motor lalu didorong pakai motor lainnya dan dinyalakan pakai kunci leter T," ucapnya.
"Motor lalu dibawa ke tempat TY untuk dirubah bentuknya dengan mengecat serta mengganti nomor polisi. Bahkan ada juga yang sampai dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya," lanjut Rudianta.
Terkait motifnya, Rudianta menyebut karena terjerat utang. Mengingat para tersangka kecanduan judi online (judol).
"Para pelaku ini kena judi online dan terlilit utang. Tapi karena banyaknya motor yang dicuri, mereka ini masuk dalam sindikat curanmor di Sewon," ujarnya.
Atas perbuatannya, AT dan IRS disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan TY disangkakan Pasal 477 juncto Pasal 20, 21 KUHP tentang turut serta melakukan pencurian, untuk ancaman hukumannya 2/3 dari maksimal ancaman hukuman pasal tersebut.
"Untuk MRZ disangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucapnya.
Rudianto menambahkan, bahwa telah merilis motor-motor hasil curian di media sosial (medsos). Menurutnya, beberapa orang telah mengambil motor tersebut.
"Dari 19 motor sudah ada tiga unit yang diambil pemiliknya. Jadi silakan yang merasa motornya hilang bisa langsung ke Polsek Sewon dan untuk pengambilan motor gratis," katanya.
(aku/dil)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja