Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, inisial RY (32) menikam putri kandungnya, ARP (10) secara brutal sebanyak delapan kali hingga korban kritis. Aksi pelaku terjadi saat dia mengalami halusinasi buntut mengonsumsi sabu.
Dilansir detikSumbagsel, penikaman terjadi di rumah mereka Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Rabu (29/4), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jadi pelaku selesai mengonsumsi sabu, dia pulang dan merasa bahwa korban bukan anak kandung dia, maka dia melakukan penganiayaan tersebut," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, Minggu (3/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Ditikam Saat Makan
Sendi mengungkap, awalnya korban yang baru pulang sekolah makan sambil menonton televisi. Ayahnya, yang dalam kondisi terpengaruh sabu, mendekatinya dan tiba-tiba menghujaninya dengan tikaman.
"Pelaku ini pulang ke rumah melihat korban makan di depan televisi karena baru pulang sekolah. Sesaat kemudian pelaku langsung mendekati korban dan menghujani dengan pisau," katanya, Minggu (3/5/2026).
Pelaku menusuk putrinya di bagian perut hingga punggung korban sebanyak delapan kali. Pelaku lantas melarikan diri, meninggalkan putrinya yang tergeletak bersimbah darah.
"Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara pelaku sempat melarikan diri," ujarnya.
"Untuk luka ada delapan tusukan baik di perut dan bagian tubuh lainnya. Saat ini korban masih dalam keadaan kritis dan masih dirawat di rumah sakit," lanjut Sendi.
Cemburu dengan Istrinya
Pelaku berhasil ditangkap, dan berdasarkan pemeriksaan, RY mengaku cemburu dengan istrinya. Selain itu, dia merasa korban bukanlah anak kandungnya.
"Pelaku ini berhalusinasi, dia baru saja mengonsumsi sabu. Jadi ada kecemburuan dengan istrinya dan saat melihat korban dia merasa bukan anak kandungnya hingga akhirnya terjadi penganiayaan," jelasnya.
Sendi menerangkan, pelaku juga dikenal sebagai pemakai aktif, namun terkait kemungkinan dia terlibat peredaran narkoba hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Sampai saat ini dari keterangan pelaku bahwa hanya mengonsumsi saja dan memang sering, namun untuk hal lainnya masih dalam pendalaman," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, RY sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
