Respons China Usai Indonesia Teken Kerja Sama Pertahanan dengan AS

Internasional

Respons China Usai Indonesia Teken Kerja Sama Pertahanan dengan AS

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikJogja
Kamis, 23 Apr 2026 16:34 WIB
Respons China Usai Indonesia Teken Kerjasama Pertahanan dengan AS
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing. Foto: REUTERS/Florence Lo/File photo Purchase Licensing Rights
Jogja -

China buka suara soal perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). China menyinggung soal Piagam ASEAN saat berbicara soal perjanjian itu.

Dilansir detikNews, Kamis (23/4/2026) diketahui Indonesia dan AS telah menandatangani Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP). MDCP tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada 13 Maret 2026.

Isu yang mengemuka adalah mengenai izin intas udara atau overflight clearance yang memungkinkan pesawat AS menggunakan ruang udara Indonesia. Pihak Indonesia telah menyatakan hal itu tidak ada dalam kerjasama yang diteken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun yang mendapat pertanyaan itu saat konferensi pers di Beijing pada 17 April lalu angkat bicara. Dia mengingatkan soal Piagam ASEAN.

"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN," kata Guo Jiakun seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri China.

ADVERTISEMENT

Guo Jiakun mengutip pernyataan Indonesia bahwa akan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.

"China selalu yakin bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga, serta tidak boleh merugikan perdamaian dan stabilitas regional," ungkap Guo Jiakun.

Pernyataan Kemhan dan Kemlu RI

Sebelumnya, Kemhan menepis isu mengenai overflight clearance masuk dalam MDCP. Dia menegaskan hal itu tidak ada dalam perjanjian.

"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4).

Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang pada Kamis (16/8/2026) juga menegaskan Indonesia tidak memiliki kebijakan untuk memberikan ruang udara RI kepada pihak asing. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia.

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads